Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

Lampu Kuning IHSG

Angga Bratadharma • 10 Maret 2021 13:24

"Optimisme investor pada pasar saham akan terus meningkat seiring dengan berjalannya ekspektasi normalisasi ekonomi kembali meskipun valuasi sudah relatif tinggi," tegasnya.
 
Tetap menjanjikan
 
Meski di Maret IHSG harus diwaspadai dan wajib berhati-hati, namun bagi mereka yang cermat dan tepat dalam berinvestasi di pasar saham maka pasar modal tetap menawarkan imbal hasil yang menjanjikan. Bahkan para investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mendapat berkah dari keberadaan UU Cipta Kerja.

Pasalnya mulai tahun ini pembagian dividen yang berasal dari saham yang mereka miliki menjadi bebas pajak. Hal itu merujuk UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 dan surat Ditjen Pajak nomor S-13/PJ.03/2020 tertanggal 30 Desember 2020 yang memberikan konfirmasi bahwa atribusi dividen 2021 dikenakan pajak nol persen.
 
Dividen yang dikecualikan dari objek pajak adalah yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) orang pribadi dalam negeri, sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu, dan/atau badan dalam negeri.
 
Pengecualian objek pajak PPh juga diterapkan kepada dividen yang diterima, diperoleh, atau ditetapkan diperoleh WP dalam negeri sejak diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020; dan dibagi berdasarkan RUPS atau pembagian dividen interim sesuai ketentuan UU, dan pada masa transisi sejak berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 sampai dengan terbitnya PMK.
 
"Tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa perlu Surat Keterangan Bebas (SKB), KSEI akan menerapkan beberapa syarat," ujar Direktur PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Supranoto Prajogo.
 
Pertama berlaku bagi emiten yang akan mendistribusikan dividen dengan record date 4 Januari 2021 dan setelahnya, maka KSEI akan menerapkan tingkat Pajak nol persen pada Daftar pemegang saham (DPS Final) untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri.
 
Kemudian berlaku untuk member entitlement report yang akan diterima oleh pemegang rekening untuk dividen tersebut di atas juga akan tercantum tingkat pajak nol persen untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri.
 
Bagi emiten yang telah mendistribusikan dividen dengan record date setelah 2 November 2020 dan sebelum 4 Januari 2021, maka emiten dapat melaksanakan pengembalian pajak Wajib Pajak Badan Dalam Negeri melalui KSEI dengan mekanisme dan batas waktu yang telah diinformasikan oleh KSEI kepada masing-masing emiten melalui surat elektronik.
 
Jadwal pembayaran pengembalian pajak Wajib Pajak Badan Dalam Negeri atas dividen dari Emiten yang akan melaksanakan refund melalui KSEI akan diumumkan lebih lanjut kepada pemegang rekening setelah dana pengembalian pajak dari emiten diterima oleh KSEI.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan