Ilustrasi. FOTO: Dok MI/PANCA SYURKANI
Ilustrasi. FOTO: Dok MI/PANCA SYURKANI

Cara Baru Cuan Pemerintah di Pasar Modal

Angga Bratadharma • 22 Desember 2020 13:03
UNDANG-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai yang sudah disahkan menuai pro dan kontra terutama dari kalangan investor di bursa saham. Pasalnya, melalui UU tersebut pemerintah mengenakan bea meterai sebesar Rp10 ribu setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga.
 
Artinya, seorang investor pasar modal yang bertransaksi baik membeli maupun menjual saham berpeluang atau berpotensi dikenakan meterai Rp10 ribu atas TC yang diterima pada hari itu, jika memang pelaksanaan UU Bea Materai resmi dilaksanakan di awal 2021. Pengenaan juga tetap berlaku ketika seorang investor mengambil capital gain atau melakukan cut loss.
 
Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku perpanjangan tangan pemerintah sebelumnya mengungkapkan mulai 1 Januari 2021 setiap TC secara langsung akan dikenakan bea meterai. Kemudian, sampai dengan ditunjuknya Anggota Bursa (AB) sebagai wajib pungut maka kewajiban Bea Meterai menjadi tanggung jawab dari investor.

Menurut data yang dihimpun Medcom.id, Selasa, 22 Desember 2020, pihak yang dikenakan bea meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai.
 
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pada Jumat, 11 Desember 2020, telah memberikan gambaran mekanisme pemenuhan bea meterai yang rencananya dituangkan dalam peraturan teknis dan dikeluarkan oleh DJP dan Kementerian Keuangan termasuk ketentuan teknis terkait penunjukan anggota bursa sebagai wajib pungut dan tata cara pemateraian secara elektronik.
 
Ke depan, AB yang ditunjuk sebagai wajib pungut bea meterai memiliki kewajiban memungut bea meterai dari investor atas setiap TC yang diterbitkan. Kemudian AB wajib menyetorkan ke kas negara serta melaporkan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut.
 
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self Regulatory Organization (SRO) dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan terus berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea Materai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor retail di bursa.
 
Seluruh informasi terbaru terkait implementasi UU Bea Materai akan disampaikan SRO kepada seluruh pelaku pasar modal, salah satunya melalui anggota serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) agar dapat diteruskan kepada pihak-pihak terkait
 
Pelaksana Harian Sekretaris Perusahaan BEI Valentina Simon berharap pemberlakuan UU Bea Materai tidak menyurutkan minat investor untuk melakukan investasi di pasar modal Indonesia. "Regulator pasar modal Indonesia tetap akan terus melakukan penyesuaian dan koordinasi yang dibutuhkan agar tetap tercipta pasar yang teratur, wajar, dan efisien," tukas Valentina.
 
Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan aturan yang tengah digodok terkait UU Bea Materai yakni mengenai batasan nilai bea meterai bagi setiap TC sebagai dokumen atas transaksi surat berharga. Hal tersebut sekaligus mengklarifikasi pernyataan BEI yang menyebut tanpa batasan nilai.
 
 

Hestu memastikan pengenaan bea materai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.
 
Selain itu DJP dapat memberikan fasilitas pembebasan bea meterai untuk transaksi TC yang mendorong atau melaksanakan program pemerintah, kebijakan lembaga berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan. "DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut," jelas Hestu.
 
Bukan per transaksi
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pengenaan bea meterai untuk setiap TC di BEI adalah periode satu hari, bukan setiap transaksi. "Jadi bea meterai ini tidak dikenakan per transaksi seperti yang muncul di media sosial," kata Sri Mulyani.
 
Pengenaan bea meterai, diungkapkan Ani, sapaan akrabnya, akan tetap mempertimbangkan batas kewajaran nilainya. Ani menegaskan kebijakan ini tidak bertujuan untuk membatasi transaksi dari para generasi milenial yang mulai melirik pasar modal untuk berinvestasi.
 
Cara Baru <i>Cuan</i> Pemerintah di Pasar Modal
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO: Kementerian Keuangan
 
Sebaliknya dengan aturan yang ada, Ani berharap, bisa meningkatkan investasi dan pendalaman sektor keuangan. "Saya senang generasi milenial sadar investasi di bidang saham atau surat berharga ritel. Jadi kita tidak berkeinginan menghilangkan minat tumbuhnya para investor yang akan terus melakukan investasi di berbagai surat berharga," jelas dia.
 
Belum berlaku 1 Januari 2021
 
Meski BEI sempat mengumumkan akan ada pengenaan meterai Rp10 ribu tiap TC, namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan rencana untuk pengenaan bea meterai elektronik mulai 1 Januari 2021 belum bisa dilaksanakan. Pasalnya, saat ini masih ada sejumlah hal yang perlu disiapkan untuk menerapkan aturan tersebut.
 
Saat ini, lanjutnya, meterai elektronik masih belum diluncurkan oleh pemerintah. Tak hanya itu, pemerintah masih harus melakukan persiapan infrastruktur yang dibutuhkan agar pelaksanaan bea meterai untuk transaksi elektronik bisa dijalankan.
 
"Mungkin 1 Januari belum akan dilakukan, karena persiapannya butuh waktu," kata dia.
 
Tidak sejalan dengan nabung saham
 
Terlepas dari itu semua, rencana pengenaan meterai Rp10 ribu setiap TC yang diterima investor saat melakukan transaksi saham menuai kontra terutama di media sosial. Pemilik akun instagram @kuliahsaham, misalnya, menganggap aturan UU Bea Materai tidak sejalan dengan para investor ritel yang didorong pemerintah untuk melakukan nabung saham.
 
 

"Sepertinya hashtag mimin yang di bio @indonesiastockexchange sudah sangat tidak relevan lagi Min jika memang UU ini diberlakukan. Bagaimana caranya ritel mau nabung saham kalau tiap TC-nya dikenakan biaya Rp10 ribu. #YukBeliLagiIndonesia juga sepertinya hanya akan jadi wacana belaka untuk bisa dimiliki semua kalangan masyarakat. Boro-boro mau mengejar Amerika dengan 55 persen populasinya bisa investasi di pasar modalnya, saat masyarakat kita sedang optimistis masuk ke pasar saham di negaranya sendiri tapi kebijakannya malah menekan seperti ini. Mohon dikaji lagi Pak kebijakannya @jokowi. Bagaimana ustaz kalau dari sudut pandang ustaz? Padahal semua sudah siap mau beli lagi BUMN ya staz, hehehe @yusufmansurnew," kata akun @kuliahsaham mengomentari postingan instagram @indonesiastockexchange tentang Bea Materai.
 
"Capai-capai kampanye ayo nabung saham. Nabung receh rutin kena palak Rp10 ribu," kata akun @nurhadi_santoso, di postingan yang sama.
 
"Kalau seandainya per transaksi dikenakan bea materai, bukankah itu membuat masyarakat indonesia yang belum tahu tentang pasar modal semakin enggan ya? Sedangkan pemerintah menggalakkan yuk nabung saham kan tujuannya biar semakin banyak masyarakat Indonesia yang melek tentang pasar modal?" kata akun @ewikyuki.173.
 
"Besok mau beli fren satu lot seharga Rp7.200, eh kena biaya meterainya Rp10 ribu. Lebih mahal dipajak dong," kata akun @dzekoy.
 
"Ada miss antara ada minimal nilai nominal atau tidak. Mungkin bursa perlu kasih penjelasan/klarifikasi terkait isu ini. Hehe. Cuman kalau tidak ada minimal nominal ya kasihan yang nabung saham Rp100 ribu per bulan. Langsung kena Rp10 ribu alias langsung loss 10 persen," kata akun @wiguna_investment.
 
Selama periode 14-18 Desember 2020, pasar modal Indonesia mencatatkan pergerakan data perdagangan yang didominasi data positif. Kenaikan tertinggi terdapat pada rata-rata volume transaksi sebanyak 9,36 persen menjadi 31,344 miliar saham dari 28,660 miliar saham pada pekan yang lalu.
 
Kemudian rata-rata nilai transaksi harian selama sepekan meningkat sebanyak 9,07 persen atau menjadi Rp20,769 triliun dari Rp19,042 triliun pada penutupan pekan lalu. Tidak hanya itu, data rata-rata frekuensi harian selama sepekan turut meningkat sebesar 3,27 persen menjadi 1.478.220 kali transaksi dibandingkan dengan 1.431.411 kali transaksi pada pekan sebelumnya.
 
Sementara itu, data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat, per 19 November 2020, jumlah investor saham di BEI sudah mencapai 1.503.682 atau meningkat sebanyak 28 persen di sepanjang 2020. Pasar modal menjadi primadona untuk berinvestasi bagi masyarakat di tengah pandemi covid-19.
 
"Terjadi penambahan sebanyak 417.366 Single Investor Identification (SID) baru atau naik 28 persen sepanjang 2020," kata Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono.
 
Penambahan jumlah SID juga didukung oleh penerapan kebijakan perdagangan saham berbasis daring sejak 2010 yang ternyata sejalan dengan penerapan era kenormalan baru atau new normal saat ini. Kemudian didukung oleh upaya BEI bersama perusahaan efek anggota bursa lain yang masif melakukan sosialisasi dan edukasi pasar modal.
 
DPR setujui meterai Rp10 ribu
 
Jika menoleh sedikit ke belakang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai untuk menjadi undang-undang. Dalam RUU tersebut kenaikan harga meterai menjadi Rp10 ribu akan berlaku pada 2021.
 
Selain soal perubahan tarif, terdapat 12 BAB dan 32 pasal yang ada dalam RUU Bea Meterai ini. Di antaranya adalah perluasan objek bea meterai yaitu perluasan definisi dokumen yang menjadi objek bea meterai, yang tidak hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas, tetapi termasuk juga dokumen dalam bentuk elektronik.
 
Kemudian batas nilai nominal dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai bea meterai dilakukan penyesuaian dari yang semula Rp250 ribu menjadi Rp5 juta. Dengan pengaturan baru ini, dokumen yang semula dikenai bea meterai senilai Rp250 ribu sampai Rp5 juta tidak dikenai bea meterai.
 
Selanjutnya, terdapat aturan penggunaan meterai elektronik dan meterai bentuk lain selain meterai tempel, pemberian fasilitas pembebasan bea meterai untuk kegiatan tertentu, dan pengaturan mengenai sanksi baik sanksi administratif maupun sanksi pidana.
 
Merespons UU tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola bea meterai dengan sebaik-baiknya secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan kebijakan bea meterai.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan