Ilustrasi. FOTO: Dok MI/PANCA SYURKANI
Ilustrasi. FOTO: Dok MI/PANCA SYURKANI

Cara Baru Cuan Pemerintah di Pasar Modal

Angga Bratadharma • 22 Desember 2020 13:03
UNDANG-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai yang sudah disahkan menuai pro dan kontra terutama dari kalangan investor di bursa saham. Pasalnya, melalui UU tersebut pemerintah mengenakan bea meterai sebesar Rp10 ribu setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga.
 
Artinya, seorang investor pasar modal yang bertransaksi baik membeli maupun menjual saham berpeluang atau berpotensi dikenakan meterai Rp10 ribu atas TC yang diterima pada hari itu, jika memang pelaksanaan UU Bea Materai resmi dilaksanakan di awal 2021. Pengenaan juga tetap berlaku ketika seorang investor mengambil capital gain atau melakukan cut loss.
 
Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku perpanjangan tangan pemerintah sebelumnya mengungkapkan mulai 1 Januari 2021 setiap TC secara langsung akan dikenakan bea meterai. Kemudian, sampai dengan ditunjuknya Anggota Bursa (AB) sebagai wajib pungut maka kewajiban Bea Meterai menjadi tanggung jawab dari investor.

Menurut data yang dihimpun Medcom.id, Selasa, 22 Desember 2020, pihak yang dikenakan bea meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai.
 
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pada Jumat, 11 Desember 2020, telah memberikan gambaran mekanisme pemenuhan bea meterai yang rencananya dituangkan dalam peraturan teknis dan dikeluarkan oleh DJP dan Kementerian Keuangan termasuk ketentuan teknis terkait penunjukan anggota bursa sebagai wajib pungut dan tata cara pemateraian secara elektronik.
 
Ke depan, AB yang ditunjuk sebagai wajib pungut bea meterai memiliki kewajiban memungut bea meterai dari investor atas setiap TC yang diterbitkan. Kemudian AB wajib menyetorkan ke kas negara serta melaporkan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut.
 
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self Regulatory Organization (SRO) dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan terus berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea Materai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor retail di bursa.
 
Seluruh informasi terbaru terkait implementasi UU Bea Materai akan disampaikan SRO kepada seluruh pelaku pasar modal, salah satunya melalui anggota serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) agar dapat diteruskan kepada pihak-pihak terkait
 
Pelaksana Harian Sekretaris Perusahaan BEI Valentina Simon berharap pemberlakuan UU Bea Materai tidak menyurutkan minat investor untuk melakukan investasi di pasar modal Indonesia. "Regulator pasar modal Indonesia tetap akan terus melakukan penyesuaian dan koordinasi yang dibutuhkan agar tetap tercipta pasar yang teratur, wajar, dan efisien," tukas Valentina.
 
Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan aturan yang tengah digodok terkait UU Bea Materai yakni mengenai batasan nilai bea meterai bagi setiap TC sebagai dokumen atas transaksi surat berharga. Hal tersebut sekaligus mengklarifikasi pernyataan BEI yang menyebut tanpa batasan nilai.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan