Hestu memastikan pengenaan bea materai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.
Selain itu DJP dapat memberikan fasilitas pembebasan bea meterai untuk transaksi TC yang mendorong atau melaksanakan program pemerintah, kebijakan lembaga berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan. "DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut," jelas Hestu.
Bukan per transaksi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pengenaan bea meterai untuk setiap TC di BEI adalah periode satu hari, bukan setiap transaksi. "Jadi bea meterai ini tidak dikenakan per transaksi seperti yang muncul di media sosial," kata Sri Mulyani.
Pengenaan bea meterai, diungkapkan Ani, sapaan akrabnya, akan tetap mempertimbangkan batas kewajaran nilainya. Ani menegaskan kebijakan ini tidak bertujuan untuk membatasi transaksi dari para generasi milenial yang mulai melirik pasar modal untuk berinvestasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO: Kementerian Keuangan
Sebaliknya dengan aturan yang ada, Ani berharap, bisa meningkatkan investasi dan pendalaman sektor keuangan. "Saya senang generasi milenial sadar investasi di bidang saham atau surat berharga ritel. Jadi kita tidak berkeinginan menghilangkan minat tumbuhnya para investor yang akan terus melakukan investasi di berbagai surat berharga," jelas dia.
Belum berlaku 1 Januari 2021
Meski BEI sempat mengumumkan akan ada pengenaan meterai Rp10 ribu tiap TC, namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan rencana untuk pengenaan bea meterai elektronik mulai 1 Januari 2021 belum bisa dilaksanakan. Pasalnya, saat ini masih ada sejumlah hal yang perlu disiapkan untuk menerapkan aturan tersebut.
Saat ini, lanjutnya, meterai elektronik masih belum diluncurkan oleh pemerintah. Tak hanya itu, pemerintah masih harus melakukan persiapan infrastruktur yang dibutuhkan agar pelaksanaan bea meterai untuk transaksi elektronik bisa dijalankan.
"Mungkin 1 Januari belum akan dilakukan, karena persiapannya butuh waktu," kata dia.
Tidak sejalan dengan nabung saham
Terlepas dari itu semua, rencana pengenaan meterai Rp10 ribu setiap TC yang diterima investor saat melakukan transaksi saham menuai kontra terutama di media sosial. Pemilik akun instagram @kuliahsaham, misalnya, menganggap aturan UU Bea Materai tidak sejalan dengan para investor ritel yang didorong pemerintah untuk melakukan nabung saham.