Ilustrasi. FOTO: Dok MI/PANCA SYURKANI
Ilustrasi. FOTO: Dok MI/PANCA SYURKANI

Cara Baru Cuan Pemerintah di Pasar Modal

Angga Bratadharma • 22 Desember 2020 13:03

"Sepertinya hashtag mimin yang di bio @indonesiastockexchange sudah sangat tidak relevan lagi Min jika memang UU ini diberlakukan. Bagaimana caranya ritel mau nabung saham kalau tiap TC-nya dikenakan biaya Rp10 ribu. #YukBeliLagiIndonesia juga sepertinya hanya akan jadi wacana belaka untuk bisa dimiliki semua kalangan masyarakat. Boro-boro mau mengejar Amerika dengan 55 persen populasinya bisa investasi di pasar modalnya, saat masyarakat kita sedang optimistis masuk ke pasar saham di negaranya sendiri tapi kebijakannya malah menekan seperti ini. Mohon dikaji lagi Pak kebijakannya @jokowi. Bagaimana ustaz kalau dari sudut pandang ustaz? Padahal semua sudah siap mau beli lagi BUMN ya staz, hehehe @yusufmansurnew," kata akun @kuliahsaham mengomentari postingan instagram @indonesiastockexchange tentang Bea Materai.
 
"Capai-capai kampanye ayo nabung saham. Nabung receh rutin kena palak Rp10 ribu," kata akun @nurhadi_santoso, di postingan yang sama.
 
"Kalau seandainya per transaksi dikenakan bea materai, bukankah itu membuat masyarakat indonesia yang belum tahu tentang pasar modal semakin enggan ya? Sedangkan pemerintah menggalakkan yuk nabung saham kan tujuannya biar semakin banyak masyarakat Indonesia yang melek tentang pasar modal?" kata akun @ewikyuki.173.

"Besok mau beli fren satu lot seharga Rp7.200, eh kena biaya meterainya Rp10 ribu. Lebih mahal dipajak dong," kata akun @dzekoy.
 
"Ada miss antara ada minimal nilai nominal atau tidak. Mungkin bursa perlu kasih penjelasan/klarifikasi terkait isu ini. Hehe. Cuman kalau tidak ada minimal nominal ya kasihan yang nabung saham Rp100 ribu per bulan. Langsung kena Rp10 ribu alias langsung loss 10 persen," kata akun @wiguna_investment.
 
Selama periode 14-18 Desember 2020, pasar modal Indonesia mencatatkan pergerakan data perdagangan yang didominasi data positif. Kenaikan tertinggi terdapat pada rata-rata volume transaksi sebanyak 9,36 persen menjadi 31,344 miliar saham dari 28,660 miliar saham pada pekan yang lalu.
 
Kemudian rata-rata nilai transaksi harian selama sepekan meningkat sebanyak 9,07 persen atau menjadi Rp20,769 triliun dari Rp19,042 triliun pada penutupan pekan lalu. Tidak hanya itu, data rata-rata frekuensi harian selama sepekan turut meningkat sebesar 3,27 persen menjadi 1.478.220 kali transaksi dibandingkan dengan 1.431.411 kali transaksi pada pekan sebelumnya.
 
Sementara itu, data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat, per 19 November 2020, jumlah investor saham di BEI sudah mencapai 1.503.682 atau meningkat sebanyak 28 persen di sepanjang 2020. Pasar modal menjadi primadona untuk berinvestasi bagi masyarakat di tengah pandemi covid-19.
 
"Terjadi penambahan sebanyak 417.366 Single Investor Identification (SID) baru atau naik 28 persen sepanjang 2020," kata Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono.
 
Penambahan jumlah SID juga didukung oleh penerapan kebijakan perdagangan saham berbasis daring sejak 2010 yang ternyata sejalan dengan penerapan era kenormalan baru atau new normal saat ini. Kemudian didukung oleh upaya BEI bersama perusahaan efek anggota bursa lain yang masif melakukan sosialisasi dan edukasi pasar modal.
 
DPR setujui meterai Rp10 ribu
 
Jika menoleh sedikit ke belakang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai untuk menjadi undang-undang. Dalam RUU tersebut kenaikan harga meterai menjadi Rp10 ribu akan berlaku pada 2021.
 
Selain soal perubahan tarif, terdapat 12 BAB dan 32 pasal yang ada dalam RUU Bea Meterai ini. Di antaranya adalah perluasan objek bea meterai yaitu perluasan definisi dokumen yang menjadi objek bea meterai, yang tidak hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas, tetapi termasuk juga dokumen dalam bentuk elektronik.
 
Kemudian batas nilai nominal dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai bea meterai dilakukan penyesuaian dari yang semula Rp250 ribu menjadi Rp5 juta. Dengan pengaturan baru ini, dokumen yang semula dikenai bea meterai senilai Rp250 ribu sampai Rp5 juta tidak dikenai bea meterai.
 
Selanjutnya, terdapat aturan penggunaan meterai elektronik dan meterai bentuk lain selain meterai tempel, pemberian fasilitas pembebasan bea meterai untuk kegiatan tertentu, dan pengaturan mengenai sanksi baik sanksi administratif maupun sanksi pidana.
 
Merespons UU tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola bea meterai dengan sebaik-baiknya secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan kebijakan bea meterai.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan