\ Ahmad Riyadh: Kasus IB Bukan Pengaturan Skor
Iwan Budianto (Medcom.id/Rendy Renuki H)
Iwan Budianto (Medcom.id/Rendy Renuki H)

Ahmad Riyadh: Kasus IB Bukan Pengaturan Skor

Bola Pengaturan Skor Sepak Bola
Rendy Renuki H • 04 April 2019 11:33
Jakarta: Pakar hukum yangjuga seorang Advokad, Ahmad Riyadh, turut buka suara terkait kasus pengaturan skor yang belakangan ini mencuat di sepak bola Indonesia.Menurutnya, kasus Iwan Budianto itu bukan merupakan tindakan pengaturan skor.
 
"Bedakan pengaturan skor dan penunjukkan tuan rumah. Sangat berbeda bumi dan langit," kata Riyadh yang juga Ketua Komite Ad Hoc Integritas PSSI lewat pernyataan resmi, Rabu 3 April 2019 malam.
 
Kasus IB--sapaan Iwan Budianto berawal dari pengaduan manajer Persiba Bangkalan Imron Abdul Fatah pada Piala Suratin 2009. Saat itu, sebagai tuan rumah, ia diminta menyetor uang sebesar Rp140 juta.
  "Tidak ada satu pun aturan yang ada dalam PSSI baik itu statuta dan lain-lain yang melarang penerimaan itu. Terlebih lagi, apa yang dilakukan telah dipertanggung jawabkan, baik dari segi keuangan maupun kegiatan pada kongres PSSI. Sekarang di mana letak penipuannya, wong Persiba Bangkalan akhirnya ditunjuk jadi tuam rumah," jelas Riyadh.
 
Ia menggaris bawahi kasus ini bukan pengaturan skor, tetapi penunjukkan tuam rumah. Terlebih lagi, Imron Abdul Fatah pada 2010 menjadi salah satu pengurus (Wakil Ketua PSSI Jatim). Jadi ini murni dalam ranah PSSI dan telah selesai sejak di pertanggung jawabkan dalam kongres yang saat itu juga di hadiri dan di setujui oleh Persiba Bangkalan.
 
"Dalam statuta, PSSI boleh memungut iuran kepada anggota, sebagai uang pendaftaran, penyelanggaraan turnamen, kursus-kursus kepelatihan dan wasit yang digelar anggota PSSI," ujar Riyadh.
 
Dalam Pasal 71 statuta PSSI tertulis, Kongres PSSI bakal menentukan nilai iuran tahunan anggota setiap dua tahun sekali berdasarkan rekomendasi Komite Eksekutif. Jumlah iuran keanggotan untuk semua anggota sama dan tidak lebih dari Rp10 juta.
 
Kemudian, dalam pasal 73 tertulis, PSSI boleh memungut iuran sekaligus menetapkan iuran kepada anggota bila berniat menggelar pertandingan tertentu dengan monitor PSSI. Riyadh juga menjelaskan terdapat tiga sumber pendapatan PSSI, sesuai yang tertuang dalam pasal 68 Statuta PSSI. Menurutnya salah satu sumber pemasukan tersebut berasal dari iuran tahunan keanggotaan PSSI.
 
"Terdapat tiga macam sumber pendapatan PSSI secara khusus (di pasal 68 Statuta PSSI). Antara lain iuran tahunan keanggotaan, penerimaan hak dari pemasaran (marketing) di mana telah menjadi kewenangan PSSI, denda dari Komisi Disiplin PSSI sesuai ketetapan dari Komite Eksekutif PSSI. Terakhir, iuran dan penerimaan lain sesuai dengan tujuan PSSI," terangnya.
 
Sementara, Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Refrizal mengakui, menjelang KLB banyak hal ajaib yang terjadi. Bahkan, permainan dari orang yang suka dan tidak suka terhadap PSSI dan pengurus saat ini mulai saling serang.
 
Berbagai isu pun dikeluarkan demi kepentingan semata. Namun, terkait aturan Refrizal mengaku, sangat menaati. Soal komentar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane yang mempertanyakan status hukum Iwan Budianto yang masih belum pasti.
 
"Apa urusan dan kepentingan IPW yang ingin mengetahui proses hukum Iwan. Bahkan terkesan mengungkit persoalan lama. Nah itu IPW titipan siapa. PSSI sudah dalam track yang benar. Tidak ada yang salah dengan Iwan Budianto," ujar Refrizal.
 
Di lain pihak, Pakar Hukum Pidana Mudzakkir mengatakan kasus pengaturan skor termasuk dalam kategori kejahatan lunak. Hal itu karena sangat sulit melakukan pembuktian terhadap setiap dugaan pengaturan skor.
 
Menurutnya, pengaturan skor berbeda dengan kasus suap dalam perkara korupsi. Pengaturan skor harus fokus kepada pencegahan karena berkaitan dengan moral pelaku.
 
"Pengaturan skor masalah moral. Publik sendiri juga sangat sulit membuktikan hasil pertandingan tersebut sudah diatur hanya karena skor pertandingan berakhir 2-1. Berbeda dengan kasus suap seperti dalam perkara korupsi di mana penegak hukum bisa membuktikan kejahatan pelaku suap dengan data-data," kata Mudzakir.
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(REN)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif