Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sleman, Agung Wijayanto (depan kanan). Medcom.id/Mustaqim
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sleman, Agung Wijayanto (depan kanan). Medcom.id/Mustaqim

Kejari Sleman Segera Lengkapi Kekurangan Berkas Tersangka Mafia Bola

Ahmad Mustaqim • 18 Januari 2024 19:24
Yogyakarta: Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah menerima berkas tersangka kasus mafia bola. Pihak kejaksaan segera meneliti dan memproses berkas tersebut. 
 
"Kami Jaksa Negeri Sleman maupun dari Kejaksaan Agung akan segera menyempurnakan dakwaan yang sudah ada kemudian minggu depan segeraka kita limpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sleman, Agung Wijayanto, Kamis, 18 Januari 2024. 
 
Agus mengatakan menerima berkas para tersangka kasus mafia bola yang terjadi pada November 2018. Berkas tiga orang tersangka utama yakni aktor intelektual kasus mafia bola atau pelobi pengaturan skor, Vigit Waluyo (VW); asisten manajer club, Dewanto Rahatmoyo Nugroho (DRN); dan LO wasit, Kartiko Mustikaningtyas (KM). Sementara, empat tersangka lainnya yakni dari pihak wasit Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi  

"Terhadap tiga tersangka Jaksa telah melakukan penahanan kemudian yang 4 tersangka tidak dilakukan penahan," ujarnya. 
 
Baca juga: Polisi Limpahkan Vigit Waluyo dan 6 Tersangka Mafia Bola ke Kejari Sleman

Pihaknya urung menjelaskan detail bagian apa yang terdapat kekurangan. Ia menegaskan kejaksaan akan menjaga komitmen dalam keterlibatannya memberantas mafia bola. 
 
"Kejaksaan juga berkomitmen terus memberantas mafia bola di Indonesia jangan sampai ada lagi kejahatan terhadap bola di Indonesia," ujarnya. 
 
Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili menyebut tiga tersangka yang ditahan dikenakan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 1980 tentang Suap. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
 
Sementara, empat tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun ancaman pidanany paling lama 3 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan