Kanit 5 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim, AKBP Made Redi (depan kiri). Medcom.id/ Mustaqim
Kanit 5 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim, AKBP Made Redi (depan kiri). Medcom.id/ Mustaqim

Polisi Buru Tersangka Lain Kasus Mafia Bola

Ahmad Mustaqim • 19 Januari 2024 08:04
Yogyakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan berkas para tersangka kasus mafia bola. Namun Bareskrim menyatakan masih ada tersangka yang diburu. 
 
"Kami masih ada satu 'PR' yaitu satu tersangka masih buron dengan inisial GAS," kata Kanit 5 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim, AKBP Made Redi, di Polda DIY, Kamis, 18 Januari 2024. 
 
Baca: Kejari Sleman Segera Lengkapi Kekurangan Berkas Tersangka Mafia Bola
 

Made tak menjelaskan peran tersangka yang masih buron itu. Namun orang yang terlibat kasus mafia bola harus segera ditangani. 
 
Menurut dia Bareskrim sudah menerbitkan pengumuman daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka itu. Ia mengatakan penyebaran informasi DPO disebar di berbagai wilayah di Indonesia. 

"Kami dari Direktorat Cyber tetap melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap DPO tersebut," jelas Made.
 
Sebelumnya 7 tersangka telah diproses dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Tiga dari empat tersangka yakni aktor intelektual kasus mafia bola atau pelobi pengaturan skor, Vigit Waluyo (VW); asisten manajer club, Dewanto Rahatmoyo Nugroho (DRN); dan LO wasit, Kartiko Mustikaningtyas (KM).
 
Ketiga tersangka ditahan dan dijerat Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 1980 tentang Suap. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
 
Sementara empat tersangka lainnya yakni dari pihak wasit Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi. Empat orang tersangka yang tak ditahan ini dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun ancaman pidanany paling lama 3 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. 
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan