Foto tangkapan layar informasi yang beredar di media sosial
Foto tangkapan layar informasi yang beredar di media sosial

Fakta atau Hoaks

[Cek Fakta] Doni Salmanan Bebas setelah Istrinya Menjaminkan Diri? Ini Faktanya

Medcom Files Cek Fakta Doni Salmanan
M Rodhi Aulia • 15 Maret 2022 09:54
Beredar sebuah video dengan narasi bahwa tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan akhirnya dibebaskan setelah istrinya, Dinan Nurfajrina Salmanan, menjaminkan diri. Video ini beredar di media sosial.
 
Adalah akun TikTok mesa_rosalina yang turut mengunggah video tersebut, baru-baru ini. Berikut narasi selengkapnya:

"doni salmanan
bebas setelah istrinya
menjaminkan
diri demi
suaminya......."


 
[Cek Fakta] Doni Salmanan Bebas setelah Istrinya Menjaminkan Diri? Ini Faktanya

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


 
Benarkah demikian?
 

Penelusuran:
Dari penelusuran kami, klaim bahwa Doni Salmanan sudah bebas setelah istrinya menjaminkan diri sebagaimana pada video tersebut, adalah salah. Faktanya, Doni masih dalam tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak 8 Maret 2022.
 
Di sisi lain, istri Doni, Dinan dan manajer EJS juga akan diperiksa terkait kasus ini. Mereka meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk diperiksa pada Selasa 15 Maret 2022.

"Pemeriksaan istri dan manajernya tidak sekarang, besok (Selasa)," kata kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus N, kepada Medcom.id, Senin, 14 Maret 2022.


Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
 

[Cek Fakta] Doni Salmanan Bebas setelah Istrinya Menjaminkan Diri? Ini Faktanya
 

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Dia dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 

Kesimpulan:
Klaim bahwa Doni Salmanan sudah bebas setelah istrinya menjaminkan diri sebagaimana pada video tersebut, adalah salah. Faktanya, Doni masih dalam tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak 8 Maret 2022.
 
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis fabricated content (konten palsu). Fabricated content terbilang menjadi jenis konten palsu yang paling berbahaya. Konten ini dibentuk dengan kandungan 100% tidak bisa dipertanggung-jawabkan secara fakta. Biasanya, fabricated content berupa informasi lowongan kerja palsu dan lain-lain.
 

[Cek Fakta] Doni Salmanan Bebas setelah Istrinya Menjaminkan Diri? Ini Faktanya
 

Referensi:
https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-5976149/sang-istri-jaminkan-diri-demi-doni-salmanan
https://www.medcom.id/nasional/hukum/JKR3d4VN-istri-dan-manajer-doni-salmanan-minta-pemeriksaa-ditunda-besok
 

*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(DHI)
LEAVE A COMMENT
LOADING
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan