Foto tangkapan layar informasi yang beredar di WhatsApp Group
Foto tangkapan layar informasi yang beredar di WhatsApp Group

Fakta atau Hoaks

[Cek Fakta] Benarkah BNPB Cabut Status Pandemi Covid-19? Ini Faktanya

Medcom Files Cek Fakta Hoaks Covid-19
M Rodhi Aulia • 07 Maret 2022 09:14
Beredar sebuah foto tangkapan layar memperlihatkan sebuah surat dengan narasi bahwa pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Foto itu beredar melalui WhatsApp, baru-baru ini.
 
Surat itu diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 , Letjen TNI Suharyanto pada 2 Maret 2022. Berikut penampakannya:
 

[Cek Fakta] Benarkah BNPB Cabut Status Pandemi Covid-19? Ini Faktanya

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


 

Benarkah demikian?
Penelusuran:
Dari penelusuran kami, klaim bahwa itu surat BNPB yang mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia, adalah salah. Faktanya, pihak BNPB telah memberikan klarifikasi.

"Keterangan covid-19 dicabut dan tidak berlaku merupakan hal yang tidak benar," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari seperti dimuat Medcom.id, Minggu 6 Maret 2022.


Abdul menjelaskan foto itu memperlihatkan bagian akhir dari Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Namun terdapat kalimat yang hilang.
 
Pada surat yang beredar di tengah masyarakat, kalimatnya hanya "Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku". Abdul menegaskan kalimat lengkapnya adalah "Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."
 
Tentu jika diperhatikan, dua kalimat itu jauh berbeda. Selengkapnya dapat dibaca di sini:
 
Informasi Pandemi Covid-19 Dicabut Tidak Benar
 

[Cek Fakta] Benarkah BNPB Cabut Status Pandemi Covid-19? Ini Faktanya
 

Kesimpulan:
Klaim bahwa itu surat BNPB yang mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia, adalah salah. Faktanya, pihak BNPB telah memberikan klarifikasi.
 
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis manipulated content (konten manipulasi). Manipulated content atau konten manipulasi biasanya berisi hasil editan dari informasi yang pernah diterbitkan media-media besar dan kredibel. Gampangnya, konten jenis ini dibentuk dengan cara mengedit konten yang sudah ada dengan tujuan untuk mengecoh publik.
 

[Cek Fakta] Benarkah BNPB Cabut Status Pandemi Covid-19? Ini Faktanya
 

Referensi:
https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/Rb1GpLzK-informasi-pandemi-covid-19-dicabut-tidak-benar
 

*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(DHI)
LEAVE A COMMENT
LOADING
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan