Informasi tersebut mengutip Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Kalimat "Pandemi covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku", merupakan penggalan dari halaman terakhir SE.
"Keterangan covid-19 dicabut dan tidak berlaku merupakan hal yang tidak benar," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari dalam keterangan tertulis, Minggu, 6 Maret 2022.
Baca: 147,8 Juta Orang Tuntas Divaksinasi Covid-19 per 6 Maret
Abdul mengatakan SE tersebut bukan menyatakan pandemi covid-19 dicabut. Namun mencabut SE sebelumnya, yakni Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut kalimat lengkap di bagian penutup surat edaran tersebut :
H. Penutup
1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id