Ilustrasi. DOK Medcom
Ilustrasi. DOK Medcom

Cara Update Data DTSN, Bikin KIP Kuliah Kamu Aman Sampai Lulus

Citra Larasati • 23 Agustus 2026 16:33
Ringkasnya gini..
  • DPR dan BPS dorong integrasi data DTSEN untuk pembaruan mandiri serta penyaluran bantuan KIP Kuliah 2026 yang tepat sasaran.
  • Masyarakat bisa perbarui data DTSEN lewat 3 kanal guna memenuhi syarat dan pendaftaran KIP Kuliah 2026 yang dibuka hingga Oktober.
  • Pendaftaran KIP Kuliah 2026 mensyaratkan data DTSEN yang akurat dan dapat diperbarui mandiri via aplikasi, kantor desa, atau web BPS.
Jakarta: Komisi VIII DPR RI meminta kampus lebih teliti mencocokkan data mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal ini penting dilakukan agar bantuan biaya pendidikan bisa benar-benar jatuh ke tangan mahasiswa yang membutuhkan.
 
​Usulan tersebut disampaikan saat Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI ke UIN Sultan Maulana Hasanuddin di Serang, Banten. Pihak rektorat dan dosen diminta ikut aktif mendata mahasiswa baru di kampus mereka.
 
​“Kita menyarankan agar pihak rektorat atau sivitas akademika, khususnya para pengajar, untuk mendata mahasiswa-mahasiswa baru yang ada di UIN ini dan kemudian melengkapinya dengan data-data yang ada di DTSEN,” ungkap Anggota Komisi VIII DPR RI, Haeny Relawati, dikutip dari laman dpr.go.id, Minggu, 23 Agustus 2026. 

​Melalui data yang terintegrasi, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi penghalang untuk memberikan hak pendidikan bagi masyarakat miskin. Hal ini menjadi komitmen bersama untuk menjaga kesejahteraan sosial dan memastikan seluruh mahasiswa kurang mampu tetap bisa berkuliah.
 
Dalam rangka memastikan penyaluran bantuan KIP Kuliah tepat sasaran, kelayakan dan tingkat kesejahteraan (desil) pendaftar dirujuk melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Para pendaftar KIP Kuliah dapat  memeriksa tingkat desil secara mandiri, serta melakukan pembaruan data jika ditemukan ketidaksesuaian di laman berikut:
 
https://dtsen-form.bps.go.id/

Pembaruan Data Mandiri DTSEN Melalui BPS

Untuk mendukung keakuratan DTSEN yang dijadikan acuan KIP Kuliah, Badan Pusat Statistik (BPS) mengingatkan bahwa data sosial ekonomi bersifat dinamis dan membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
 
​“Data itu dinamis. Ini membutuhkan partisipasi masyarakat semua agar data akurat dan kebijakan yang dihasilkan dapat tepat sasaran,” tulis informasi dalam unggahan akun Instagram @bps_statistics.
 
​BPS menyediakan tiga kanal utama yang dapat dimanfaatkan mahasiswa maupun keluarga miskin atau rentan miskin untuk melakukan pengusulan pembaruan data secara mandiri, antara lain:

​Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store
  2. ​Lakukan registrasi dan masuk dengan akun tersebut
  3. ​Pilih menu Profil, lalu klik Request Pembaruan Data
  4. Isi pertanyaan yang tersedia
  5. ​Setelah semua pertanyaan terisi, submit jawaban
  6. ​Petugas Pendamping Sosial akan datang ke rumah-rumah untuk memvalidasi jawaban
  7. ​Silakan tunggu dan data akan diproses

​Datang Langsung ke Kantor Desa/Kelurahan

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
  1. Datangi kantor desa atau kelurahan setempat atau ke Dinas Sosial setempat
  2. Lakukan permohonan pembaruan data di DTSEN dan akan diminta untuk menjawab beberapa pertanyaan dari petugas
  3. ​Setelah semua jawaban lengkap, data akan diproses dan silakan menunggu selama beberapa waktu
  4. ​Akan dilakukan musyawarah desa atau musyawarah kelurahan dari semua data yang masuk

​Melalui Laman Resmi Cek DTSEN BPS

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
  1. Kunjungi laman di dtsen-form.bps.go.id dan pilih menu Pembaruan Data
  2. Siapkan ​dokumen/persyaratan, seperti ​NIK, ​nomor KK, ​nomor ID pelanggan PLN/nomor meteran, ​foto rumah tampak depan, dan ​informasi koordinat rumah
  3. ​Mengunduh template surat pernyataan untuk ditandatangani Kepala Desa/Lurah
  4. ​Setelah submit, selanjutnya BPS akan melakukan verifikasi atas dokumen yang diunggah
  5. Notifikasi akan muncul jika dokumen masih belum memenuhi syarat. Maka, pastikan untuk mengisi nomor HP yang aktif
​BPS mengingatkan bahwa hasil pemeringkatan dari berbagai pembaruan data dirilis setiap tiga bulan. Pembaruan data tidak otomatis mengubah posisi desil secara langsung, dan pengajuan ulang dapat dilakukan minimal tiga bulan setelah submit terakhir.

Pendaftaran, Syarat, dan Jadwal KIP Kuliah 2026

​Program KIP Kuliah membebaskan mahasiswa dari biaya pendidikan sekaligus memberikan bantuan biaya hidup bulanan hingga lima klaster, mulai dari Rp800.000 hingga Rp1.400.000 sesuai wilayah kampus.

​Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2026

Berikut beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pendaftar:
  1. ​Lulusan SMA/SMK/sederajat tahun 2026 atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya
  2. ​Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada program studi terakreditasi di PTN atau PTS
  3. ​Terdata di DTSEN maksimum pada Desil 4 sebagai pemegang KIP Pendidikan Menengah
  4. ​Bagi yang belum terdata di DTSEN, wajib membuktikan keterbatasan ekonomi melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa, bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali di bawah UMP, serta bukti pendukung seperti rekening listrik dan foto rumah

​Cara Daftar KIP Kuliah 2026

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mendaftar KIP Kuliah:
  1. ​Akses situs kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id dan buat akun mandiri
  2. ​Input NIK, NISN, NPSN, dan email aktif untuk validasi sistem
  3. ​Gunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses yang dikirim via email untuk masuk kembali
  4. ​Pilih jalur seleksi, seperti SNBP, SNBT, atau Mandiri, unggah dokumen pendukung, dan ikuti verifikasi lanjutan dari perguruan tinggi penerima
  5. Perlu diingat bahwa proses pendaftaran tidak dipungut biaya

Jadwal KIP Kuliah 2026

  1. Pendaftaran Akun Siswa: 3 Februari-31 Oktober 2026
  2. Jalur SNBP: 10-18 Februari 2026
  3. Jalur UTBK-SNBT: 25 Maret-7 April 2026
  4. Jalur Seleksi Mandiri PTN: 15 Juni-31 Oktober 2026
  5. Jalur Seleksi Mandiri PTS: 15 Juni-31 Oktober 2026
Sobat Medcom, itulah ketentuan pembaruan DTSEN secara mandiri beserta informasi terkait KIP Kuliah 2026. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, ya! (Talitha Islamey)
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan