Kanal youtube JURNALIS membagikan video ini pada 9 Februari 2021. Video berjudul "RIBUAN UMAT GEMBIRA SAMBUT HABIB RIZIEQ".
Dalam halaman muka video tersebut terdapat narasi tulisan sebagai berikut. "Rezim Mulai Kepanasan Hakim Putuskan Habib Rizieq Tak Bersalah Akhirnya Umat Islam Gembira dan Serukan Takbir.
Penelusuran:Dari hasil penelusuran tim cek fakta medcom, klaim hakim memutuskan Habib Rizieq tak bersalah adalah salah. Faktanya, dalam sidang gugatan praperadilan Rizieq Shihab ditolak hakim.
Adapun foto hakim yang dicatut dalam halaman muka video tersebut adalah hakim Sarpin Rizaldi. Dia adalah hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir medcom.id, hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan atas penetapan dan penahanan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Menolak permintaan praperadilan pemohon," kata Akhmad saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Januari 2021.
Akhmad menilai polisi tidak melakukan pelanggaran dalam melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq. Penetapan tersangka dan penahan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hakim juga menilai praperadilan bukan tempat untuk mengeluarkan surat penghentian perkara. Penyidikan kasus Rizieq diteruskan.
Hakim memerintahkan polisi untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Penahanan Rizieq juga diteruskan.
![[Cek Fakta] Hakim Putuskan Habib Rizieq Tak Bersalah? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/797978787778.jpg)
Berkas perkara kasus perintangan penanganan wabah penyakit menular di Rumah sakit (RS) Ummi untuk tiga tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Muhammad Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan dokter Andi Tatat segera disidang.
"Hari ini (penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada Medcom.id, Senin, 8 Februari 2021.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga menyatakan berkas perkara Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, rampung. Tiga kasus yang menjerat mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu dinyatakan telah lengkap oleh JPU.
![[Cek Fakta] Hakim Putuskan Habib Rizieq Tak Bersalah? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/08098978777.jpg)
Kesimpulan:
Klaim hakim memutuskan Habib Rizieq tak bersalah adalah salah. Faktanya, dalam sidang gugatan praperadilan Rizieq Shihab ditolak hakim.
Informasi ini jenis hoaks fabricated content (konten palsu). Fabricated content terbilang menjadi jenis konten palsu yang paling berbahaya. Konten ini dibentuk dengan kandungan 100% tidak bisa dipertanggung-jawabkan secara fakta. Biasanya, fabricated content berupa informasi lowongan kerja palsu dan lain-lain.
![[Cek Fakta] Hakim Putuskan Habib Rizieq Tak Bersalah? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/FABRICATED%20CONTENT(94).png)
Referensi:
1.https://www.medcom.id/nasional/hukum/dN6AxzGK-hakim-tolak-gugatan-praperadilan-rizieq-shihab
2.https://www.medcom.id/nasional/hukum/Rb1mLx1b-kasus-rs-ummi-dan-rizieq-segera-disidang?p=all
Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016
"Anda juga bisa bergabung di dalam Hoax Buster Medcom.id, sebuah komunitas yang fokus dalam misi memberantas hoaks. Ada sesuatu dari tim kami untuk kamu yang aktif dalam misi ini. Cara pendaftarannya mudah, tinggal klik link berikut ini: https://bit.ly/2H42ayb
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News