Tangkapan layar unggahan hoaks di media sosial
Tangkapan layar unggahan hoaks di media sosial

[Fakta atau Hoaks]

[Cek Fakta] Sopir Truk Kecelakaan Maut Di Balikpapan Dihukum Mati? Cek Faktanya

Medcom Files kecelakaan mengerikan hoax Cek Fakta kabar hoaks
Wanda Indana • 08 Februari 2022 19:47
Beredarsebuah artikel yang judulnya menarasikan bahwa sopir kecelakaan maut di Balikpapan dihukum mati. Artikel itu dibagikan di media sosial.
 

Akun FacebookIgo Sdjaturtu membagikan artikel tersebut pada Kamis,27 Januari 2022 . Berikut judul pada artikel yang beredar:

"Innalillahi Bapak Supir Ini Bukan Dipenjara Melainkan Dipidana Hukuman Mati Begitulah Kabar Yang Sedang Beredar, Semoga Allah Tetap Melindungimu Pak Amin"


 
Benarkah? Berikut cek faktanya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


 

[Cek Fakta] Sopir Truk Kecelakaan Maut Di Balikpapan Dihukum Mati? Cek Faktanya ?
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran, klaimsopir kecelakaan maut di Balikpapan dihukum mati adalah salah. Faktanya, sopir truktronton bernama Muhammad Ali (48) yang menjadi tersangka kecelakaan maut Balikpapan dihukum 5-6 tahun penjara.
 
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo mengatakan bahwa pihaknyatelah menetapkanMuhammad Ali, sopir truk tronton dalam insiden kecelakaan maut di di Turunan Rapak Km 0 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, Kalimantan Timur, sebagai tersangka.Muhammad Ali juga ditahan.
 
“Begitu kami amankan, kita periksa, langsung kita tetapkan tersangka dan ditahan,” kataYusuf, Jumat, 21 Januari 2022.
 
Yusuf menerangkan, MA terbukti melanggar lalu lintas hingga menimbulkan hilangnya nyawa orang lain. Sebab, jalur yang dilewatinya bukan diperuntukan bagi angkutan alat berat. Wali Kota Balikpapan telah memiliki aturan yang menyebut sejak pukul 06.00 WITA sampai 21.00 WITA angkutan alat berat tidak diperbolehkan melintasi jalan tersebut. Sedangkan tersangka melewati jalan itu pada jam yang dilarang.
 
Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur (Dirlanas Polda Kaltim) Kombes Pol Sony Irwanto mengatakan pengemudi truk tronton tersebut melanggar pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu pengemudi truk tronton juga melanggar Peraturan Wali Kota atas jam operasional truk dengan kapasitas angkut 21 ton ke atas.
 
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” ucap Kombes Sony di Balikpapan pada Senin, 24 Januari 2022.
 

Kesimpulan:
Klaimsopir kecelakaan maut di Balikpapan dihukum mati adalah salah. Faktanya, sopir truktronton bernama Muhammad Ali (48) yang menjadi tersangka kecelakaan maut Balikpapan dihukum 5-6 tahun penjara.
 
Informasi ini jenis hoaks false context (konteks keliru). False context adalah sebuah konten yang disajikan dengan narasi dan konteks yang salah. Biasanya, false context memuat pernyataan, foto, atau video peristiwa yang pernah terjadi pada suatu tempat, namun secara konteks yang ditulis tidak sesuai dengan fakta yang ada.
 

[Cek Fakta] Sopir Truk Kecelakaan Maut Di Balikpapan Dihukum Mati? Cek Faktanya
 

Referensi:
-https://www.kompas.tv/article/254695/sopir-truk-dalam-kecelakaan-maut-di-balikpapan-jadi-tersangka-terancam-6-tahun-penjara
-https://kabar24.bisnis.com/read/20220121/16/1491878/jadi-tersangka-sopir-truk-maut-balikpapan-terancam-hukuman-5-6-tahun-penjara
 

*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WAN)
LEAVE A COMMENT
LOADING
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan