Unggahan di media sosial itu antara lain berupa tangkapan layar sejumlah poin jika UU Omnibus Law disahkan. Di antaranya terkait pesangon.
“Tidak adanya pesangon bagi yang di PHK/Hak 2X PMTK dihapus,” bunyi salah satu poin yang beredar.
![[Cek Fakta] Yakin UU Cipta Kerja Omnibus Law Hapus Pesangon? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Screen%20Shot%202020-10-08%20at%2005_55_53.png)
Penelusuran:
Dari penelusuran kami, klaim bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law menghapus ketentuan tentang pesangon bagi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), adalah salah. Faktanya, UU Omnibus Law tetap mengatur tentang pesangon.
“UU ini lebih memberikan kepastian, bahwa hak pesangon itu diterima oleh pekerja atau buruh,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Rabu 7 Oktober 2020.
Di samping pesangon, lanjut Ida, UU ini mengatur jaminan kehilangan pekerjaan. Artinya, para pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi serta penempatan kerja yang di-manage oleh pemerintah.
“Ini (terobosan baru yang) tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 13/2003 (UU sebelumnya),” tegas Ida.
![[Cek Fakta] Yakin UU Cipta Kerja Omnibus Law Hapus Pesangon? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Screen%20Shot%202020-10-07%20at%2021_35_10.png)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan tidak ada penghapusan pesangon. Airlangga mengatakan di dalam Omnibus Law ini, justru ada kepastian pembayaran pesangon dan bahkan ada tambahan jaminan kehilangan pekerjaan.
“Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, ada manfaat berupa peningkatan kompetensi dan upskilling serta diberikan akses kepada pekerjaan yang baru,” kata Airlangga dalam kesempatan yang sama.
Kesimpulan:
Klaim bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law menghapus ketentuan tentang pesangon bagi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), adalah salah. Faktanya, UU Omnibus Law tetap mengatur tentang pesangon.
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
![[Cek Fakta] Yakin UU Cipta Kerja Omnibus Law Hapus Pesangon? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/hoaks%20misleading(2).jpeg)
Referensi:
https://www.youtube.com/watch?v=6ODvGZBnsCU&feature=youtu.be
https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/9K55Wd1K-menaker-uu-cipta-kerja-justru-beri-jaminan-bagi-korban-phk
*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016