Akun tersebut mengunggah cuitan dengan narasi sebagai berikut:
"Tolong ya MUI,jangan paksa umat islam untuk vaksin di bulan puasa,
SWAB tetap batal
Jangan nyesatin
Ini ide siapa @MUI ???"
Benarkah? Berikut cek faktanya.
![[Cek Fakta] Vaksin dan Tes <i>Swab</i> Covid-19 Diklaim Membatalkan Puasa? Cek Dulu Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Screen%20Shot%202022-04-06%20at%2011_38_07.png)
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran, klaim bahwa vaksin dan tes swab Covid-19 dapat membatalkan puasa. Faktanya, informasi ini telah dibantah Majelis Ulama Indonesia (MUI.
Dilansir Medcom.id,Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa. Rekomendasi ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid19 Saat Berpuasa.
MUI menjelaskan vaksinasi melalui injeksi intramuskular (disuntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh. Sepanjang tidak menyebabkan bahaya bagi umat (dlarar).
“Vaksinasi covid-19 yang sekarang ini dengan cara injeksi secara syari tidak membatalkan puasa. Karenanya umat islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi,” jelas Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Selasa, 16 Maret 2021.
MUI memastikan pemerintah tetap dapat melakukan vaksinasi covid-19. Sehingga, upaya pencegahan penularan wabah covid-19 bisa dilakukan. Dalam Fatwa tersebut umat Islam juga wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi covid-19. Upaya tersebut diharapkan dapat mewujudkan kekebalan kelompok.
MUI juga merekomendasikan agar pemerintah melakukan vaksinasi pada malam hari. Tujuannya agar kondisi orang yang akan divaksinasi dalam kondisi bugar setelah berbuka puasa.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi covid-19 pada malam hari bulan Ramadan," terangnya.
Kesimpulan:
Klaim bahwa vaksin dan tes swab Covid-19 dapat membatalkan puasa. Faktanya, informasi ini telah dibantah Majelis Ulama Indonesia (MUI.
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
![[Cek Fakta] Vaksin dan Tes <i>Swab</i> Covid-19 Diklaim Membatalkan Puasa? Cek Dulu Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Cek%20Fakta%20-%20Misleading%20Content(55).jpeg)
Referensi:
https://www.medcom.id/ramadan/news-ramadan/RkjlLqWN-alhamdulillah-vaksinasi-covid-19-tidak-membatalkan-puasa
*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016.
Kami saat ini mengadakan survei/kuesionerbertujuan memahami perilaku dan preferensi audiens terkait konten cek fakta dari media/pers di Indonesia. Anda bisa mengisi survei melalui tautan link di bawah ini. Data Anda akan dijamin kerahasiaannya dan hanya akan digunakan guna keperluan penelitian.
Link survei:https://tinyurl.com/survei-audiens-cekfakta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News