Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan regulasi dan pengamanan ruang digital nasional. Komdigi menegaskan bahwa pemutusan akses terhadap Zangi bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional.
Menurut Komdigi, aplikasi Zangi diselenggarakan oleh Secret Phone Inc. dan hingga saat pemblokiran belum melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat sesuai ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Ketentuan ini mewajibkan setiap penyelenggara layanan di Indonesia untuk terdaftar dan memiliki Tanda Daftar PSE. Hingga pengumuman pemblokiran, layanan Zangi masih dapat diakses oleh masyarakat Indonesia meskipun belum memenuhi persyaratan.
Pemerintah juga mengimbau seluruh penyelenggara sistem elektronik, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan memastikan seluruh layanannya sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.
Komdigi menegaskan bahwa pemerintah membuka ruang bagi seluruh penyelenggara untuk mematuhi ketentuan pendaftaran. Dengan kepatuhan tersebut, lanjut Komdigi, ekosistem digital Indonesia akan semakin sehat dan berdaya saing.
Pemblokiran Zangi ini terkait langsung dengan kasus yang menjerat Ammar Zoni. Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Cempaka Putih dan pihak kejaksaan, ditemukan bahwa Ammar diduga menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dan mengatur distribusi narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam lembaga pemasyarakatan (rutan) di kawasan Salemba.
Ammar berperan sebagai penerima narkotika yang dikirim dari luar rutan, kemudian menyalurkannya ke beberapa narapidana lainnya untuk diedarkan kembali. Selain Ammar, aparat penegak hukum menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam jaringan tersebut.
Saat penggeledahan kamar tersangka ditemukan sabu, ganja, tembakau sintetis, dan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Pemblokiran ini menjadi sinyal tegas bagi penyelenggara layanan digital bahwa regulasi PSE Privat benar-benar diberlakukan.
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dapat mengakibatkan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan. Secara lebih luas, langkah tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia tidak hanya mengawasi aspek konten atau transaksi online, tetapi juga regulasi teknis penyelenggaraan layanan digital.
Dengan demikian, pengguna layanan digital diharapkan memperoleh perlindungan lebih baik terhadap potensi penyalahgunaan aplikasi, termasuk untuk aktivitas kriminal seperti peredaran narkoba. Untuk pengguna layanan digital di Indonesia, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya memilih aplikasi yang sah dan terdaftar.
Saat mengunduh aplikasi, pastikan bahwa aplikasi tersebut memiliki izin resmi dan telah mendaftar sebagai PSE di Indonesia jika memberikan layanan kepada pengguna di dalam negeri. Pada pihak penyelenggara layanan digital, pesan dari Komdigi sangat jelas, yaitu segera lakukan pendaftaran, patuhi regulasi yang berlaku.
Komdigi juga berpesan kepada pihak penyelenggara layanan digital untuk memastikan aktivitas operasional tidak melanggar hukum nasional. Selain itu, Komdigi menegaskan bahwa kepatuhan bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi bagi kepercayaan pengguna dan kelangsungan layanan di pasar Indonesia.
Dengan pemblokiran ini, pemerintah memperkuat komitmen untuk menjaga ekosistem digital agar tetap tertib, aman, dan terpercaya. Langkah serupa diharapkan berbagai pihak akan terus dilakukan jika ada aplikasi atau layanan yang beroperasi tanpa izin resmi atau terlibat dalam aktivitas melanggar hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id