Tangkapan layar salah satu kabar hoaks yang beredar pada April 2020 yang ditemukan tim Cek Fakta Medcom.id
Tangkapan layar salah satu kabar hoaks yang beredar pada April 2020 yang ditemukan tim Cek Fakta Medcom.id

[Cek Fakta]

Hoaks April 2020: Dari Setiap Pemilik KTP Elektronik Dapat Rp680 Ribu hingga Luhut Dipecat

Medcom Files Cek Fakta Kaleidoskop 2020 Kaleidoskop Cek Fakta 2020
M Rodhi Aulia • 25 Desember 2020 09:08
HOAKS atau kabar bohong merajalela sepanjang April 2020. Pada saat itu kami menemukan sejumlah kabar terindikasi hoaks yang marak beredar di tengah masyarakat.
 
Utamanya di media sosial. Di antara kabar hoaks pada April 2020 seputar bantuan pemerintah, covid-19 dan surat pemecatan. Kami memeriksa kabar tersebut dan mengungkap fakta sebenarnya.
 
Pertama, beredar sebuah narasi bahwa setiap pemilik KTP elektronik (KTP-el) mendapatkan uang kompensasi #DiRumahSaja sebesar Rp680 ribu. Namun uang kompensasi itu khusus untuk setiap pemilik KTP-el yang terdata di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


 
Dari penelusuran kami, klaim bahwa setiap pemilik KTP elektronik (KTP-el) mendapatkan uang kompensasi#DiRumahSajasebesar Rp680 ribu adalah salah. Faktanya ini informasi hoaks lama yang muncul dengan sedikit perubahan. Pada Senin 30 Maret 2020, kami dari tim Cek Fakta Medcom.id juga mendapat kabar hoaks senada. Kami telah mengkonfirmasi Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh.

"Itu canda-canda. Lihat aja linknya," kata Zudan kepada Medcom.id, Minggu 29 Maret 2020.

Selengkapnya di sini:
 
[Cek Fakta] Setiap Pemilik KTP Elektronik Dapat Rp680 Ribu Kompensasi #DiRumahSaja? Ini Faktanya
 

Hoaks April 2020: Dari Setiap Pemilik KTP Elektronik Dapat Rp680 Ribu hingga Luhut Dipecat
 

Kedua, beredar foto di media sosial yang memperlihatkan uang kertas yang berserakan di jalan. Peristiwa dalam foto tersebut diklaim terjadi di Italia.
 
Akun Facebook Safie Fbr mengunggah foto tersebut pada Kamis, 30 Maret 2020. Pengunggah menyebut, warga Italia membuang uang mereka karena sudah tidak berharga lantaran wabah virus Korona tipe baru alias covid-19.
 
Setelah ditelusuri, klaim pada foto bahwa rakyat Italia membuang uang mereka karena tidak berharga lagi lantaran wabah covid-19 adalah salah. Foto tersebut adalah foto lama yang tidak ada kaitannya dengan rakyat Italia dan wabah covid-19.
 
Selengkapnya di sini:
[Cek Fakta] Rakyat Italia Buang Uang ke Jalanan karena Tak Berharga Lagi Akibat Covid-19? Ini Faktanya
 

Hoaks April 2020: Dari Setiap Pemilik KTP Elektronik Dapat Rp680 Ribu hingga Luhut Dipecat
 

Ketiga, beredar informasi bahwa badan investigasi Ameriksa Serikat, Federal Bureau of Investigation (FBI) menangkap seorang profesor yang diklaim terkait pembuatan virus Korona jenis baru alias covid-19. Informasi itu menyebar melalui media sosial, terutama Facebook.
 
Setelah ditelusuri, klaim bahwa FBI telah menangkap profesor dari Universitas Havard karena menciptakan virus Korona jenis baru adalah salah. Faktanya, bahwa benar seorang profesor Harvard University ditangkap namun bukan terkait pembuatan virus Korona jenis baru.
 
Selengkapnya di sini:
[Cek Fakta] FBI Tangkap Profesor Harvard yang Dibayar Tiongkok untuk Menciptakan Virus Korona? Ini Faktanya
 

Hoaks April 2020: Dari Setiap Pemilik KTP Elektronik Dapat Rp680 Ribu hingga Luhut Dipecat
 

Keempat, beredar narasi bahwa Istana meresmikan Partai Komunis Indonesia (PKI) diperbolehkan eksis kembali di Indonesia. Narasi itu tampak dalam sebuah tangkapan layar yang beredar di media sosial.
 
Berikut bunyi narasinya:

"ISTANA MERESMIKAN BAHWA PKI DIPERBOLEHKAN DI INDONESIA."


Dari penelusuran kami, klaim bahwa Istana meresmikan Partai Komunis Indonesia (PKI) diperbolehkan eksis kembali di Indonesia adalah salah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membantah klaim tersebut.
 
Selengkapnya di sini:
[Cek Fakta] Istana Resmikan PKI Diperbolehkan di Indonesia? Ini Faktanya
 

Hoaks April 2020: Dari Setiap Pemilik KTP Elektronik Dapat Rp680 Ribu hingga Luhut Dipecat
 

Kelima, surat pemecatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, diklaim beredar di media sosial. Adalah kanal Youtube Fosil Tv Official yang menuliskan narasi itu dalam cover sebuah video.
 
Tampak sebuah foto Luhut dan di sampingnya sebuah foto surat dengan kop mirip surat Presiden RI.
 
Video berdurasi 6 menit 32 detik itu diunggah pada Jumat 10 April 2020. Berikut narasi yang tertulis:

"SURAT PEMECATAN LUHUT BINSAR PANJAITAN BEREDAR DI MEDIA SOSIAL."


Dari penelusuran kami, klaim bahwa surat pemecatan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) beredar di media sosial, adalah salah. Pantauan kami dalam video itu, tidak ada sama sekali surat pemecatan yang dimaksud.
 
Selengkapnya di sini:
[Cek Fakta] Surat Pemecatan Luhut Binsar Pandjaitan Beredar di Media Sosial? Ini Faktanya
 

Hoaks April 2020: Dari Setiap Pemilik KTP Elektronik Dapat Rp680 Ribu hingga Luhut Dipecat
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(DHI)
LEAVE A COMMENT
LOADING
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan