Tangkapan layar informasi palsu di media sosial
Tangkapan layar informasi palsu di media sosial

[Fakta atau Hoaks]

[Cek Fakta] Surat Pemecatan Luhut Binsar Pandjaitan Beredar di Media Sosial? Ini Faktanya

Medcom Files Cek Fakta
M Rodhi Aulia • 13 April 2020 07:34
Surat pemecatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, diklaim beredar di media sosial. Adalah kanal Youtube Fosil Tv Official yang menuliskan narasi itu dalam cover sebuah video.
 
Tampak sebuah foto Luhut dan di sampingnya sebuah foto surat dengan kop mirip surat Presiden RI.
 
Video berdurasi 6 menit 32 detik itu diunggah pada Jumat 10 April 2020. Berikut narasi yang tertulis:

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


 
"SURAT PEMECATAN LUHUT BINSAR PANJAITAN BEREDAR DI MEDIA SOSIAL." [Cek Fakta] Surat Pemecatan Luhut Binsar Pandjaitan Beredar di Media Sosial? Ini Faktanya
 

Penelusuran:
Dari penelusuran kami, klaim bahwa surat pemecatan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) beredar di media sosial, adalah salah. Pantauan kami dalam video itu, tidak ada sama sekali surat pemecatan yang dimaksud.
 
Justru saat kami membuka video itu, dituliskan bahwa yang beredar di media sosial adalah surat terbuka desakan pemberhentian LBP dari jabatannya. Di antaranya pembuat video merujuk pada unggahan akun facebook Jokoedy pada Jumat 10 April 2020.
 
"...menuntut kepada bapak Presiden Jokowi, agar berkenan memberhentikan LBP sebagai seorang menteri di kabinet gotong royong II dan LBP agar dijauhkan dari pemerintahan...," bunyi penggalan surat terbuka yang dibacakan di dalam video ini.
 
Hingga video ini selesai, tidak ada satu pun surat pemecatan LBP yang dinarasikan beredar di media sosial. Kami tegaskan bahwa justru yang ada adalah surat terbuka desakan pemecatan LBP yang dibacakan sepanjang durasi video.
 

[Cek Fakta] Surat Pemecatan Luhut Binsar Pandjaitan Beredar di Media Sosial? Ini Faktanya
 

Berikut unggahan selengkapnya:
 
*Surat Terbuka*
 
April.2020
 
Kepada Yth,
Bpk Presiden Republik Indonesia
 
Hal : *Petisi Berhentikan LBP*
 
Mengamati sepak terjang LBP sejak menjadi anggota Kabinet Gotong Royong Pertama 2014 - 2019 hingga sampai saat ini di Kabinet kedua 2019 - 2024, kami mengamati dengan seksama bahwa :
 
1. LBP lebih mementingkan
kelompok kecil pengusaha Pengembang ( developer ) dibanding aspirasi 12 juta penduduk Jakarta yang menginginkan ditutupnya proyek reklamasi. Walaupun saat itu sangat jelas program Reklamasi dihentikan oleh Menko Rizal Ramli dan Gubernur DKI Anies Baswedan .
 
2. Demikian juga dengan Perencanaan pemindahan Ibu Kota Negara baru yang hingga saat ini belum mendapatkan persetujuan dari rakyat melalui parlemen, LBP dengan sangat proaktif untuk mempercepat pembangunan ibu kota baru , sementara keuangan negara saat ini sangat sulit akibat besarnya beban negara terkait dengan begitu besarnya hutang luar negeri negara kita lebih dari 6.000 Trilyun rupiah, Defisit Neraca Perdagangan, turun nya investasi dan banyaknya uang yang lari keluar serta permasalahan nasional wabah Covid 19.
 
3. Berbagai kebijakan LBP yang senantiasa tidak berpihak dengan kepentingan rakyat secara nasional, terutama yang terakhir, pada saat bapak Presiden Jokowi selaku pemimpin pemerintahan indonesia mengambil kebijakan terhadap pengendalian wabah Covid 19, LBP terang terangan melecehkan dengan pasang badan terus memback up masuknya TKA asing dari China. Sementara kita semua mengetahui bahwa negara China adalah negara yang dimana berkembangnya pertama kali wabah virus Corona yang saat ini telah menyebar ke 161 negara di seluruh dunia.
 
4. Kami melihat LBP layaknya seperti menghianati bangsa dan negara Indonesia dengan lebih cinta bangsa lain dari pada bangsanya sendiri.
 
Sehubungan dengan hal tersebut, kami dari Aliansi Profesional Indonesia Bangkit, FKP2B, para alumni perguruan tinggi dan anggota masyarakat lainnya yang masih membutuhkan terciptanya ketenangan di negara ini khususnya saat kita semua sedang menghadapi wabah nasional yg cukup berat yakni wabah virus Covid 19 yang telah mencapai korban positip hingga lebih 2.000 orang diantara dokter telah wafat sebanyak 26 orang, menuntut kepada bapak Presiden Jokowi, agar berkenan memberhentikan LBP sebagai seorang menteri di kabinet gotong royong II dan LBP agar dijauhkan dari pemerintahan *.
 
Dasar hukum jelas ada pada UUD 45, Pasal 17 ayat 2 yakni salah satu tugas Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
 
Hormat kami,
 
(Terlampir sejumlah nama)
 
Tembusan :
1.Jaksa Agung,
2.Mahkamah Konstitusi,
3.Mahkamah Agung,
4.Komisi Yudisial

 

Kesimpulan:
Klaim bahwa surat pemecatan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) beredar di media sosial, adalah salah. Faktanya judul pada cover video yang muncul pada daftar video, tidak sama dengan isi video terkait.
 
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis false connection (koneksi yang salah). Ciri paling gamblang dalam mengamati konten jenis ini adalah ditemukannya judul yang berbeda dengan isi berita. Konten jenis ini biasanya diunggah demi memperoleh keuntungan berupa profit atau publikasi berlebih dari konten sensasional.
 

Referensi:
1.https://www.youtube.com/watch?v=U9UIL36FrYA&fbclid=IwAR2ZYzobRT2XWzBFEqKcXBIKTqgrddlhJAo2pXTzJpX0R-RsK87-dEspj9I
2.https://web.facebook.com/jokoedy.jokoedy.7/posts/226096992136259
 

*Jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks, dapat melaporkan kepada kami melalui surel cekfakta@medcom.id.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(DHI)
LEAVE A COMMENT
LOADING
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan