Berikut bunyi narasinya:
"ISTANA MERESMIKAN BAHWA PKI DIPERBOLEHKAN DI INDONESIA."
Adalah akun facebook Nicky Mediola yang mengunggah tangkapan layar tersebut pada Selasa 28 April 2020. Berikut penggalan narasi yang menyertai unggahan tangkapan layar tersebut. "PERTAMA KALI JOKOWIDODO MENJABAT JADI PRESIDEN TAHUN 2014 MELAKUKAN KEBIJAKKAN PERTAMA KALINYA MENYURUH RAKYAT DAN MEPERINTAH MEMINTA MAAF KEPADA PKI....
DAN SETERUS MENTRI DALAM NEGRINYA TJAHJO KUMOLO MELAKUKAN TAYANGNGAN PRESNYA BAHWA ISTANA MEMPERBOLEHKAN ARAS MERESMIKAN BAHWA PKI DI PERBOLEHKAN DI INDONESIA INI....."
![[Cek Fakta] Istana Resmikan PKI Diperbolehkan di Indonesia? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/pki2.jpg)
Penelusuran:
Dari penelusuran kami, klaim bahwa Istana meresmikan Partai Komunis Indonesia (PKI) diperbolehkan eksis kembali di Indonesia adalah salah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membantah klaim tersebut.
Klaim ini sempat muncul beberapa waktu lalu. Di antaranya seperti di dalam video berjudul "Komunisme diijinkan di RI" yang diunggah kanal Youtube Muhammad Nasuka pada Rabu 17 Juli 2019.
"Banyak dan ada ormas yang dalam aktivitasnya ternyata mengembangkan paham atau mengembangkan ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dan hal ini tidak termasuk dalam paham ateisme, komunisme, leninisme, marxisme yang berkembang cepat di Indonesia," kata Menteri Dalam Negeri (mendagri) kala itu, Tjahjo Kumolo.
![[Cek Fakta] Istana Resmikan PKI Diperbolehkan di Indonesia? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/pki3.jpg)
Bahwa benar Tjahjo menyampaikan pernyataan demikian. Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah pidato terkait pengesahan RUU Ormas di forum paripurna, Selasa 24 Oktober 2017.
Sejak pidato itu dibacakan, sudah muncul kontroversi. Kemendagri juga sudah menjelaskan maksud dari pernyataan tersebut.
"Dari pidato tersebut, tentu saja Mendagri justru ingin memberikan penekanan atas paham atau ideologi selain ateisme, komunisme, dan leninisme yang juga sama membahayakannya terhadap kesatuan negara Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Arief M Eddie seperti dilansir Detik.com, Kamis 26 Oktober 2017.
![[Cek Fakta] Istana Resmikan PKI Diperbolehkan di Indonesia? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/pki4.jpg)
Arief menjelaskan dalam UU Ormas yang lama hanya mengatur larangan bagi paham ateisme, komunisme, leninisme, dan marxisme. Artinya, ada kekosongan hukum di UU Ormas lama karena sebatas mengatur empat paham itu.
Sementara itu, kini ada paham lain di luar empat paham itu yang terang-terangan anti-Pancasila dan NKRI. Karena itulah di dalam Perppu No 2 Tahun 2017, larangan paham di Indonesia ditambah.
"Bunyi penjelasan Pasal 59 ayat 4 tersebut menjadi 'yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945'," kata Arief.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah memberikan tanggapan terkait klaim ini pada Jumat 8 Februari 2019. Kominfo menyatakan klaim tersebut hoaks.
![[Cek Fakta] Istana Resmikan PKI Diperbolehkan di Indonesia? Ini Faktanya](https://cdn.medcom.id/images/library/images/pki5.jpg)
Kesimpulan:
Klaim bahwa Istana meresmikan Partai Komunis Indonesia (PKI) diperbolehkan eksis kembali di Indonesia. Kementerian Dalam Negeri telah membantah klaim tersebut.
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan).Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
Referensi:
1.https://www.youtube.com/watch?v=w9bMGNHxENg&app=desktop
2.https://news.detik.com/berita/d-3701933/penjelasan-kemendagri-soal-pidato-perppu-ormas-tjahjo-yang-dipotong
3.https://kominfo.go.id/content/detail/16285/hoaks-istana-meresmikan-pki-diperbolehkan-di-indonesia/0/laporan_isu_hoaks
*Jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks, dapat melaporkan kepada kami melalui surel cekfakta@medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News