Hal itu disampaikannya dalam segmen tiga Debat Cawapres bertema Ekonomi (ekonomi kerakyatan dan ekonomi digital), Keuangan, Investasi Pajak, Perdagangan, Pengelolaan APBN-APBD, Infrastruktur, dan Perkotaan) di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, pada Jumat, 22 Desember 2023.
Apakah klaim tersebut benar? Berikut cek faktanya.
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran cek fakta tim Medcom.id, klaim bahwa Jakarta sudah memberlakukan pembebasan pajak penyelenggara pendidikan adalah benar.Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan pembebasan pajak PBB-P2 bagi guru, dosen, dan pensiunan pendidik. Ketentuan pembebasan PBB-P2 ini tercantum dalam Pergub DKI Jakarta No.42/2019 s.t.d.d Pergub DKI Jakarta No.19/2021.
“Pembebasan seluruhnya sebesar 100% atas PBB-P2 yang terutang dapat diberikan kepada wajib pajak: orang pribadi yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, termasuk pensiunannya…,” demikian bunyi Pasal 2 Pergub DKI Jakarta No.42/2019.
Pembebasan pajak ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa perjuangan dan pengabdian yang telah diberikan pendidik kepada bangsa dan negara.Kesimpulan:
Klaim yang disebut Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tentang Jakarta sudah memberlakukan pembebasan pajak penyelenggara pendidikan adalah benar. Dimana penilaian ini diberikan saat berbagai sumber terpercaya menginformasi klaim/informasi yang valid.
Referensi:
https://news.ddtc.co.id/guru-dan-dosen-tetap-di-dki-jakarta-bisa-bebas-pungutan-pbb-1796415Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News