Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar. Foto: Layar Tangkap YouTube Medcom.id
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar. Foto: Layar Tangkap YouTube Medcom.id

Cek Fakta: Cak Imin Sebut Jakarta Berlakukan Pembebasan Pajak Penyelenggara Pendidikan, Ini Faktanya

Medcom Files Cek Fakta Muhaimin Iskandar Debat Cawapres Debat Pilpres 2024 Pajak Pilpres 2024
Putri Purnama Sari • 22 Desember 2023 21:45
Jakarta: Calon Wakil Presiden (cawapres) Nomor Urut 1, Muhaimin Iskandaratau Cak Imin, mengatakan Jakarta sudah memberlakukan pembebasan pajak penyelenggara pendidikan.
 
Hal itu disampaikannya dalam segmen tiga Debat Cawapres bertema Ekonomi (ekonomi kerakyatan dan ekonomi digital), Keuangan, Investasi Pajak, Perdagangan, Pengelolaan APBN-APBD, Infrastruktur, dan Perkotaan) di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, pada Jumat, 22 Desember 2023.
 
Apakah klaim tersebut benar? Berikut cek faktanya.

Penelusuran:

Dari hasil penelusuran cek fakta tim Medcom.id, klaim bahwa Jakarta sudah memberlakukan pembebasan pajak penyelenggara pendidikan adalah benar.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


 
Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan pembebasan pajak PBB-P2 bagi guru, dosen, dan pensiunan pendidik. Ketentuan pembebasan PBB-P2 ini tercantum dalam Pergub DKI Jakarta No.42/2019 s.t.d.d Pergub DKI Jakarta No.19/2021.

“Pembebasan seluruhnya sebesar 100% atas PBB-P2 yang terutang dapat diberikan kepada wajib pajak: orang pribadi yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, termasuk pensiunannya…,” demikian bunyi Pasal 2 Pergub DKI Jakarta No.42/2019.

Pembebasan pajak ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa perjuangan dan pengabdian yang telah diberikan pendidik kepada bangsa dan negara.

Kesimpulan:

Klaim yang disebut Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tentang Jakarta sudah memberlakukan pembebasan pajak penyelenggara pendidikan adalah benar. Dimana penilaian ini diberikan saat berbagai sumber terpercaya menginformasi klaim/informasi yang valid. Cek Fakta: Cak Imin Sebut Jakarta Berlakukan Pembebasan Pajak Penyelenggara Pendidikan, Ini Faktanya

Referensi:

https://news.ddtc.co.id/guru-dan-dosen-tetap-di-dki-jakarta-bisa-bebas-pungutan-pbb-1796415
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WAN)
LEAVE A COMMENT
LOADING
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan