Adalah akun facebook Dody Saputra yang turut membagikan unggahan dari akun facebook Bee. Di dalam unggahan itu terdapat sejumlah foto diklaim terkait suasana aksi tolak RUU Omnibus Law di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020.
Akun facebook Dody Saputra membuat narasi terkait unggahan tersebut. Berikut narasi selengkapnya:
"Media mainstream mana mau publish berita ini, krn klu ruu omnibus law disahkan mereka akan punya kekebalan untuk semena2 ke karyawannya.
nah, mkn juga karyawannya dilarang buat liput berita ttg aksi penolakan ruu omnibus law ini."
Unggahan ini direspons sejumlah warganet. Terdiri dari 13 emotikon dan 11 komentar.
Penelusuran:
Dari penelusuran tim Cek Fakta Medcom.id, klaim bahwa media mainstream atau media arus utama ogah memuat artikel terkait unjuk rasa penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law, adalah salah. Faktanya, sejumlah media arus utama memberitakan aksi tolak RUU Omnibus Law di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020.
Misalkan, situs berita Medcom.id memuat sejumlah artikel terkait aksi penolakan tersebut. Di antaranya, artikel yang dimuat pada Selasa 25 Agustus 2020 pukul 10.17 WIB.
Artikel itu berjudul "5.800 Personel Polisi Jaga Demo Buruh di DPR". Di dalam artikel itu disampaikan jumlah personel Polda Metro Jaya yang disiagakan terkait aksi unjuk rasa RUU Omnibus Law atau Cipta Kerja (Ciptaker).
"Kami menerjunkan 5.800 personel gabungan untuk menjaga demonstrasi di Gedung DPR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Kemudian pukul 10.42 WIB, Medcom.id memuat artikel berjudul "KSPI 'Ancam' DPR Terkait RUU Ciptaker". Di dalam artikel itu disebutkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam DPR bila nekat mengesahkan RUU Omnibus Law tersebut.
"Kalau DPR dan pemerintah memaksa mengesahkan RUU Ciptaker, saya pastikan aksi buruh semakin membesar," kata Presiden KSPI, Said Iqbal.
![[Cek Fakta] Media Mainstream Ogah Muat Artikel Unjuk Rasa Penolakan RUU Omnibus Law](https://cdn.medcom.id/images/library/images/omni2.jpg)
Pula di sejumlah media arus utama lainnya. Jika menggunakan kata kunci "unjuk rasa omnibus law" di mesin pencari Google, maka akan terlihat pemberitaan terkait unjuk rasa tersebut dari sejumlah media arus utama.
Di antaranya foto yang dibagikan akun facebook di atas, berasal dari situs CNBC Indonesia. Foto itu dimuat pada Selasa 25 Agustus 2020 pukul 12.57 WIB.
![[Cek Fakta] Media Mainstream Ogah Muat Artikel Unjuk Rasa Penolakan RUU Omnibus Law](https://cdn.medcom.id/images/library/images/omni3.jpg)
Kesimpulan:
Klaim bahwa media mainstream atau media arus utama ogah memuat artikel terkait unjuk rasa penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law, adalah salah. Faktanya, sejumlah media arus utama memberitakan aksi tolak RUU Omnibus Law di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020.
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
![[Cek Fakta] Media Mainstream Ogah Muat Artikel Unjuk Rasa Penolakan RUU Omnibus Law](https://cdn.medcom.id/images/library/images/Hoaks%20Misleading%20Content(9).jpeg)
Referensi:
https://www.medcom.id/nasional/politik/9K50OJ1k-5-800-personel-polisi-jaga-demo-buruh-di-dpr
https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/ob30QaAk-kspi-ancam-dpr-terkait-ruu-ciptaker
Google.com
https://www.cnbcindonesia.com/news/20200825111550-7-181784/lautan-massa-buruh-tolak-omnibus-law-kepung-dpr
https://archive.today/2iCzB
https://archive.today/MlYkQ
*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News