Foto tangkapan layar informasi yang beredar di media sosial
Foto tangkapan layar informasi yang beredar di media sosial

Fakta atau Hoaks

[Cek Fakta] Benarkah Formula E Holdings Ancam Gugat Pemprov DKI Jakarta di Pengadilan Arbitrase Singapura? Ini Faktanya

Medcom Files Cek Fakta Formula E Formula E Jakarta
M Rodhi Aulia • 07 Juni 2022 15:02
Beredar sebuah narasi bahwa Formula E Holdings mengancam akan menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pengadilan Arbitrase Singapura. Narasi ini beredar di media sosial.
 
Adalah akun twitter @_ekokuntadhi yang turut mengunggah foto tangkapan layar dengan narasi tersebut, 29 Mei 2022. Pada foto itu tampak sirkuit Ancol, Jakarta Utara tempat penyelenggaraan Formula E.
 
Berikut penampakannya:

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


 

[Cek Fakta] Benarkah Formula E Holdings Ancam Gugat Pemprov DKI Jakarta di Pengadilan Arbitrase Singapura? Ini Faktanya
Benarkah demikian?
 

Penelusuran:
Dari penelusuran kami, klaim bahwa ancaman gugatan itu dilayangkan terkait Formula E atau kejuaraan balap mobil listrik yang berlangsung di Jakarta beberapa waktu lalu, adalah salah. Faktanya, pihak Pemprov DKI telah memberikan klarifikasi.


"Hoaks, kabar FEH akan gugat Pemprov DKI Jakarta terkait Formula E," kata Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Tatak Ujiyati seperti dimuat Republika.co.id, Selasa 31 Mei 2022.


Menurut Tatak, penyelenggara Formula E di Jakarta adalah Formula E Operations (FEO) dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Pihaknya tidak mengenal yang namanya Formula E Holdings Ltd.
 
Karena itu, tidak ada dasar pihak di luar hal tersebut melakukan gugatan.


"Dalam hukum perdata, perjanjian itu berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Sementara dalam kasus ini, FEH bukanlah sebagai pihak. Dia tak punya legal standing untuk menggugat PT Jakpro, apalagi menggugat Pemprov DKI," terang Tatak.


 
[Cek Fakta] Benarkah Formula E Holdings Ancam Gugat Pemprov DKI Jakarta di Pengadilan Arbitrase Singapura? Ini Faktanya
 

Kesimpulan:
Klaim bahwa ancaman gugatan itu dilayangkan terkait Formula E atau kejuaraan balap mobil listrik yang berlangsung di Jakarta beberapa waktu lalu, adalah salah. Faktanya, pihak Pemprov DKI telah memberikan klarifikasi.
 
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
 
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
 

[Cek Fakta] Benarkah Formula E Holdings Ancam Gugat Pemprov DKI Jakarta di Pengadilan Arbitrase Singapura? Ini Faktanya
 

Referensi:
https://www.republika.co.id/berita/rcqdey484/pemprov-dki-diserang-berita-hoaks-digugat-formula-e-holding-di-singapura
https://twitter.com/_ekokuntadhi/status/1530862779623563265
 

*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(DHI)
LEAVE A COMMENT
LOADING
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan