Tangkapan layar berita palsu Foto:Facebook
Tangkapan layar berita palsu Foto:Facebook

[Fakta atau Hoaks]

[Cek Fakta] Makanan Tradisional akan Dikenakan Pajak 12%? Ini Faktanya

Medcom Files Cek Fakta
Whisnu Mardiansyah • 15 Juli 2021 13:05
Beredar sebuah narasi yang menyebutkan makanan tradisional akan dikenakan pajak 12%. Informasi beredar di facebook.
 
Akun facebook Prayoga Budhi membagikan informasi ini pada 11 Juni 2021. Berikut narasi yang diunggah.

"Angkringan Jogja, HIK solo, nasi Jamblang Cirebon, rendang Padang, empek empek Palembang, bipang Ambawang, Sego megono Pekalongan dan telor asin brebes semua akan dikenakan Pajak 12%.."


[Cek Fakta] Makanan Tradisional akan Dikenakan Pajak 12%? Ini Faktanya
 
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran tim cek fakta medcom, klaim makanan tradisional akan dikenakan pajak 12% adalah salah. Faktanya, rencana kenaikan pajak untuk sembako hanya untuk jenis makanan premium.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


 
Dilansir medcom.id, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan barang-barang kebutuhan pokok (sembako) yang dijual di pasar tradisional tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini sekaligus menjawab polemik pengenaan PPN sembako yang terdapat dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). "Barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium," tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Senin, 14 Juni 2021.
 
Neilmaldrin kembali menekankan bahwa sembako yang akan dikenakan PPN adalah barang-barang kebutuhan pokok yang bersifat premium. "Agar kita tidak menambah panjang polemik ini bahwa barang kebutuhan pokok yang dikenakan (PPN) tentunya adalah kebutuhan pokok yang premium," tuturnya.
 
Adapun pengecualian pengenaan PPN saat ini tidak mempertimbangkan jenis barang, harga, dan kelompok yang mengonsumsi. Sehingga secara ekonomi menciptakan distorsi dan dianggap kurang tepat sasaran.
 
"Padahal maksud daripada pengecualian ataupun fasilitas ini sesungguhnya kita berikan kepada masyarakat lapisan paling bawah, dan hal ini menandakan bahwa fasilitas yang diberikan selama ini kurang tepat sasaran. Oleh karena itu kita lakukan perbaikan-perbaikan," jelas dia.
 
Neilmaldrin kemudian mengambil contoh seperti beras, daging, jasa kesehatan, dan pendidikan. Untuk daging, misalnya, ada berbagai jenis dan memiliki rentang harga yang lebar seperti daging segar di pasar tradisional dengan daging impor wagyu.
 
Dalam perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP, pemerintah mengatur ulang ketentuan tarif PPN. Beleid tersebut mengubah tarif PPN menjadi 12 persen dari yang saat ini berlaku sebesar 10 persen.
 
Namun, di saat bersamaan, pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multi tarif yakni tarif rendah lima persen dan tarif tinggi 25 persen untuk barang/jasa tertentu. Pemerintah juga akan memperluas objek kena pajak baik berupa barang maupun jasa, antara lain barang kebutuhan pokok atau sembako dan barang pertambangan.
 
[Cek Fakta] Makanan Tradisional akan Dikenakan Pajak 12%? Ini Faktanya
 
Kesimpulan:
Klaim makanan tradisional akan dikenakan pajak 12% adalah salah. Faktanya, rencana kenaikan pajak untuk sembako hanya untuk jenis makanan premium.
 
Informasi ini jenis hoaks misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
 
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
 
[Cek Fakta] Makanan Tradisional akan Dikenakan Pajak 12%? Ini Faktanya
Referensi:
1.https://www.medcom.id/ekonomi/makro/3NO9447k-sembako-di-pasar-tradisional-tidak-kena-ppn-kemenkeu-hanya-yang-premium
2.https://archive.fo/S2fNb
 

*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel cekfakta@medcom.id atau WA/SMS ke nomor 082113322016
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WHS)
LEAVE A COMMENT
LOADING
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan