Ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus agar tak meluas. Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk melakukan rapid test untuk beberapa wilayah yang memiliki kasus covid-19 tertinggi.
Nah, sebenarnya apa itu rapid test? Dihimpun dari keterangan Sekretarian Kabinet RI, rapid test atau tes cepat yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia bukan untuk diagnosa, melainkan untuk mengukur antibodi yang ada di dalam tubuh seseorang berbasis respons imunologi. Tes ini akan menggunakan darah, bukan menggunakan cairan atau lendir di tenggorokan atau kerongkongan.
Membaca hasil rapid test
Jika Anda positif
Bisa dipastikan bahwa tubuh Anda pernah terinfeksi atau sedang terinfeksi oleh virus, karena itu terdapat antibodi di sistem kekebalan tubuh Anda.Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selanjutnya, akan dituntun untuk melakukan pemeriksaan antigen dengan menggunakan Real Time PCR dengan metode swab test (pengambilan cairan atau lendir di tenggorokan atau kerongkongan).
Diambil dari Ptgenetika, Real Time PCR adalah suatu metode yang dilakukan oelh peneliti yang tidak hanya dapat mendeteksi keberadaan suatu gen tertentu, tetapi juga mengetahui kuantitas gen target pada sampel hingga membandingkan ekspresi gen pada sampel.
Jika Anda negatif
Belum ada jaminan bahwa Anda tidak terinfeksi virus, bisa saja sudah terinfeksi tetapi antibodinya butuh waktu sampai dengan enam atau tujuh hari.Jika Anda negatif tanpa keluhan selanjutnya disarankan untuk jaga jarak, jika ada keluhan maka akan disarankan karantina diri dan melakukan tes tujuh hari berikutnya.
Setelah tujuh hari dilakukan pemeriksaan kedua dan masih tetap negatif, maka Anda diyakini sedang tidak terinfeksi. Namun harus tetap waspada, kalau tidak menjaga diri dengan baik dan mengabaikan physical distancing (jaga jarak minimal 1,5 meter) bisa saja tertular.
Yang diprioritaskan untuk melakukan rapid test antara lain:
1. Orang yang telah kontak dengan pasien positif, baik yang dirawat di rumah sakit maupun yang mengisolasi diri di rumah.2. Tenaga kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News(TIN)