Ilustrasi--(Foto: shutterstock)
Ilustrasi--(Foto: shutterstock)

Kemenkes Imbau Perusahaan Sediakan Ruang Laktasi Laik

Rona air susu ibu
Sunnaholomi Halakrispen • 06 Agustus 2019 11:25
Perusahaan diminta sediakan ruang laktasi laik. Bukan sekedar ruangan, tetapi kebersihan juga harus diutamakan agar ibu menyusui bisa nyaman untuk memerah ASI.
 

Jakarta: Perusahaan tempat wanita menyusui bekerja berpengaruh pada tingkat emosi dan kualitas pekerjaan si ibu. Fasilitas yang disediakan juga demikian, khususnya ruang laktasi untuk ibu menyusui.
 
Terkait hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan imbauan kepada seluruh perusahaan yang memiliki karyawan wanita. Sebab, ibu menyusui sangat membutuhkan ruang laktasi yang laik.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Kita mengimbau tempat-tempat kerja memberikan fasilitas menyusui," ujar Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes, dr. Kirana Pritasari, MQIH, di Kantor Kemenkes, Jakarta.
 
Ia menekankan, harus ada ruang laktasi. Bukan sekedar ruangan, tetapi kebersihan juga harus diutamakan agar ibu menyusui bisa nyaman untuk memerah ASI. Ruangan yang tenang juga diperlukan.
 
"Tempat laktasi laik itu harus aman juga, kemudian tidak boleh tertukar barangnya, dan lain-lain. Ada dalam peraturan di PP 33 2013 untuk permasalahan ASI," paparnya.
 
Realisasinya, kata dr. Kirana, Kemenkes bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait. Salah satunya, dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia. Sebab, para ibu menyusui yang bekerja di perusahaan harus patuh terhadap peraturan perusahaan di bawah naungan Kemenaker.
 
"Koordinasi dengan Kemenaker, untuk mendorong adanya tempat menyusui kita sudah cukup lumayan bagus. Kita ada program gerakan pekerja perempuan sehat produktif (GPPSP). Kita dorong dan imbau untuk mereka menyediakan tempat laktasi yang laik," imbuh dia.
 
Sementara itu, ada juga penghargaan untuk perusahaan-perusahaan yang memiliki ruang laktasi laik dan memberikan waktu untuk pekerja wanita melakukan pumping atau memerah ASI untuk stok ASI.
 
Namun, penyediaan ruang laktasi laik bagi ibu menyusui baru sekedar imbauan. Sebab, belum ada sanksi tegas berupa punishment yang berpengaruh besar pada perusahaan.
 
"Kalau sanksi sampai yang berdampak pada perusahaan itu bisa beroperasi atau enggak, kita belum ada. Sanksi administratif saja," akunya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(YDH)


social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif