Lantas, bagaimana prosedur berobat dengan BPJS di dua rumah sakit tersebut?
“Sama dengan rumah sakit lainnya yang sudah bekerjasama dengan BPJS, yakni dengan sistem pengobatan berjenjang. Pertama, pasien harus mengunjungi fasilitas kesehatan primer (Puskesmas/klinik/dokter keluarga) untuk mendapatkan rujukan ke Siloam Hospital Kebon Jeruk atau Siloam Hospital Lippo Village,” jelas dr Agus Tanjung MHA selaku Hospital Director Siloam Hospital Kebon Jeruk, Jakarta, melalui siaran pers yang diterima Metrotvnews.com.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Untuk kasus non emergency atau gawat darurat, pasien yang telah mendapat rujukan perlu membawa 3 rangkap fotokopi dan dokumen asli dari Kartu BPJS, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, dan surat rujukan.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, peserta BPJS bisa melakukan reservasi rawat inap sesuai hak kelas yang tertera di kartu BPJS.
Bagaimana jika pasien menginginkan perawatan yang lebih tinggi daripada haknya?
“Bisa saja, pasien nanti akan membayar selisih antara biaya peningkatan kelas dikurangi biaya yang ditanggung BPJS,” pungkasnya.
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda harus benar-benar memahami prosedur penggunaan kartu BPJS sebelum langsung datang ke rumah sakit untuk menghindari penolakan di rumah sakit. (baca: Sebelum ke Rumah Sakit, Peserta BPJS Harus ke Puskesmas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News(LOV)
