Ilustrasi-Antara/M Agung Rajasa
Ilustrasi-Antara/M Agung Rajasa

Apakah APD yang Tidak Sesuai Standar Masih Bisa Digunakan?

Rona Virus Korona virus corona Alat Pelindung Diri (APD)
Raka Lestari • 20 April 2020 14:45
Jakarta: Dalam penggunaan alat pelindung diri (APD) tentunya ada beberapa pedoman pembuatannya. Kementerian Kesehatan RI sendiri sudah memiliki beberapa pedoman yang harus dipatuhi dalam penggunaan dan pembuatan APD. Salah satu APD yang saat ini cukup banyak dibuat secara mandiri selain masker adalah coverall.
 
“Isu kelangkaan APD ini mendorong ada banyak industri yang berniat baik untuk turut berpartisipasi membuat coverall untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan,” ujar drg. Arianti Anaya, MKM, Sekdirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, pada konferensi pers di Kantor Graha BNPB.
 
“Untuk itu, Kemenkes menerbitkan dua pedoman sebagai acuan standar penanganan dan manajemen covid-19. Pertama adalah standar APD dalam manajemen covid-19 dan yang kedua adalah petunjuk teknis APD untuk melindungi diri dari wabah covid-19,” ujar Arianti.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ia berharap dengan adanya standar dan pedoman tersebut, bisa digunakan oleh tenaga kesehatan dalam memilih APD yang dibutuhkan.
 
“Dan kami berharap industri bisa menggunakan pedoman ini sebagai acuan untuk membuat APD. Kemenkes saat ini telah menebitkan izin edar pada beberapa industri yang telah memenuhi standar.” tutur Arianti.
 
“Kemenkes juga melakukan relaksasi dengan memberikan kemudahan untuk bisa izin edar terhadap industri yang sudah memenuhi sarat dalam pembuatan APD,” ujar Ariani.
 
Untuk pembuatan coverall misalnya, Arianti menjelaskan material yang digunakan harus terbuat dari serat sintetis dengan pori-pori yang kecil sekitar 0,2 – 0,45 mikron.
 
“Ini harus dibuktikan melalui hasil pengujian material yang digunakan oleh lab yang sudah terakreditasi,” jelas Arianti.
 
Kemenkes juga sudah melakukan pendampingan kepada industri dalam pembuatan coverall dan bahan baku APD.
 
"Untuk APD yang belum sesuai dengan standar pedoman Kemenkes, belum memenuhi standar uji yang sudah ditetapkan Kemenkes tetap dapat digunakan di area yang mempunyai tingkat risiko rendah. Misalnya kita butuh APD untuk tenaga farmasi, gizi, petugas ambulans maka ini bisa digunakan APD non medis,” ujarnya.
 
“APD ini pada umumnya tidak memerlukan izin edar. Namun kami mengimbau pada seluruh tenaga kesehatan agar cermat dalam memilih dan menggunakan APD sesuai tingkatan risiko yang dilakukan dalam penanganan pasien,” tutup Arianti.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(FIR)


social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif