Tujuan penggunaan infus bisa beragam, seperti untuk mengobati penyakit, serta memasukkan vitamin. Namun, setelah diinfus efeknya bisa membuat tubuh terasa lebih segar dan tidak lapar. Meskipun tidak merasakan seperti makan atau minum biasanya.
Lantas, bagaimana hukumnya jika penggunaan infus dilakukan saat sedang menjalankan ibadah puasa? Apakah puasanya tetap sah? Yuk simak Sobat informasinya berikut ini.
Hukum penggunaan infus saat puasa
Puasa adalah proses menahan diri dari makan, minum, nafsu, serta segala sesuatu yang membatalkannya dari terbit fajar, sampai terbenamnya matahari dengan niat karena Allah SWT.Salah satu hal yang membatalkan puasa dan harus dihindari adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka, seperti mulut, telinga, hidung, maupun kemaluan secara sengaja.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Melansir dari laman Nahdlatul Ulama, penggunaan infus dalam konteks berpuasa dapat ditinjau dari dua sisi, yaitu proses masuk dan efek yang ditimbulkan. Infus memang tidak membatalkan puasa. Sebab, masuknya cairan tidak melalui organ tubuh yang berlubang terbuka, seperti mulut, telinga, hidung, maupun kemaluan.
Namun, penggunaan suntik infus saat berpuasa ada baiknya perlu dihindari. Hal ini lantaran meskipun infus tidak mengenyangkan, tetapi melihat fakta bahwa infus berpotensi menyegarkan badan dan menghilangkan lapar serta dahaga.
Selain itu, penggunaan infus menurut ulama ada yang mengatakan tidak membatalkan puasa. Sebab, obat atau nutrisi tidak masuk melalui lubang terbuka.
Namun, sebagian ulama lain juga menyebutkan bahwa jika yang disuntikkan adalah nutrisi makanan maka membatalkan puasa. Ada pula yang menyatakan, infus membatalkan puasa secara mutlak, baik berupa nutrisi makanan atau obat.
Berdasarkan pemaparan diatas, maka hukum penggunaan infus saat puasa lebih baik jika dihindari demi kehati-hatian. Allah SWT tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya. Orang yang sakit adalah salah satu yang diberi kemudahan untuk tidak berpuasa dan dapat menggantinya di hari lain.
(Sri Dewi Larasati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (WAN)