Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Ilustrasi. medcom.id
Ilustrasi. medcom.id

Hukum Meninggalkan Salat Tarawih karena Pekerjaan, Begini Penjelasannya

Adri Prima • 14 Maret 2024 14:59
Jakarta: Salah satu ibadah yang dianjurkan untuk dilaksanakan di bulan suci Ramadan adalah salat tarawih. Imam Nawawi dalam kitab Majmu' Syarah al-Muhadzab menjelaskan bahwa hukum salat tarawih adalah sunnah muakkadah.
 
Dengan demikian, salat tarawih adalah ibadah sunnah yang sangat ditekankan dan dianjurkan untuk dikerjakan.
 
Bahkan, meninggalkan salat tarawih tanpa alasan yang syar'i bisa dikatakan merugi karena melewatkan pahala yang besar:

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Hukum Meninggalkan Salat Tarawih karena Pekerjaan, Begini Penjelasannya
 
Artinya: "Tentang hukum masalah ini: salat Tarawih adalah sunnah menurut ijmak (kesepakatan) para ulama. Mazhab kami (Syafi'i) berpendapat bahwa salat Tarawih terdiri dari dua puluh rakaat dengan sepuluh salam. Salat Tarawih boleh dilakukan secara sendiri [munfarid] maupun berjamaah.
 
Mana yang lebih baik, salat Tarawih individu atau berjamaah? Terdapat dua pendapat terkenal tentang hal ini, sebagaimana disebutkan oleh penulis kitab dan diriwayatkan oleh sekelompok ulama sebagai dua pendapat. Pendapat yang sahih: Menurut kesepakatan para ulama Syafi'i, salat Tarawih berjamaah lebih baik.
Baca juga: 6 Rekomendasi Olahraga Ringan untuk Orang yang Berpuasa

Meninggalkan tarawih karena pekerjaan


Adapun terkait pekerja atau karyawan yang tidak bisa salat Tarawih berjamaah di masjid karena tuntutan pekerjaan, misalnya karena mendapat giliran sif malam, maka tidak ada dosa baginya.
 
Sebagai gantinya, ia dapat melakukan salat Tarawih di waktu lain setelah salat Isya hingga sebelum waktu salat Subuh.
 
Selanjutnya, salat tarawih dapat dilakukan berjamaah ataupun sendiri, di masjid ataupun di tempat kerjanya, tergantung pada kesempatan yang ada. Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarah Muhadzab, mengatakan bahwa salat tarawih bisa dilaksanakan secara sendirian (munfarid).
 
Hukum Meninggalkan Salat Tarawih karena Pekerjaan, Begini Penjelasannya
 
Artinya: “Maka salat Tarawih hukumnya sunnah berdasarkan kesepakatan ulama. Sementara di mazhab kami (Syafi'i) pelaksanaanya dengan 20 rakaat dengan 10 kali salam, dan salat tarawih boleh dikerjakan dengan munfarid dan berjamaah.”
 
Selain boleh melaksanakan salat tarawih sendirian, Imam As-Shawi dalam kitab Hasiyatus Shawi mengatakan, pun boleh melaksanakan salat Tarawih di rumah bagi orang yang tidak bisa melaksanakan di masjid. Kebolehan melaksanakan salat tarawih di rumah dengan tiga syarat; yaitu tidak membuat masjid kosong, terdapat semangat untuk melakukannya di rumahnya, bukan orang yang bermukim di dua tanah suci (Makkah dan Madinah), karena bagi mereka, dianjurkan untuk melakukan salat Tarawih tersebut di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
 
Dengan demikian, orang yang meninggalkan salat Tarawih karena melaksanakan pekerjaan lain juga mendapatkan pahala, sebab mencari nafkah untuk anak, istri, dan keluarganya. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 286;
 
Hukum Meninggalkan Salat Tarawih karena Pekerjaan, Begini Penjelasannya
 
Artinya: “Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya.”
 
Dengan demikian, orang yang sibuk bekerja di malam hari, misalnya dokter, karyawan, security, dan perawat sehingga tidak bisa melaksanakan salat di masjid, maka boleh melaksanakan tarawih di tempat kerja atau rumahnya, dalam keadaan sendirian atau berjamaah.
 
Adapunorang yang sibuk bekerja dan tidak punya kemampuan untuk melaksanakan salat Tarawih maka tidak berdosa akibat meninggalkannya.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(PRI)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif