"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana," (Q.S. At-Taubah:60).
Baca juga: Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah |
Meski demikian, melansir dari NU Online, gharim sendiri terbagi dalam 4 kategori berbeda antara lain:
1. Orang yang utang untuk dirinya sendiri
Orang yang utang untuk keperluan pribadi berhak menerima zakat jika dalam keadaan tidak mampu melunasi utangnya beberapa ketentuan.
Misalnya, utangnya sudah jatuh tempo dan harus segera dilunasi, atau orang yang dalam kondisi membutuhkan bantuan karena hartanya tidak cukup melunasi utang.
2. Orang yang berutang untuk mendamaikan perselisihan
Bagian kedua adalah orang yang berutang dengan tujuan untuk mendamaikan perselisihan antara dua kelompok atau dua orang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Semisal terjadi fitnah dan saling tuduh atas hilangnya suatu harta dan tidak dapat didamaikan. Akhirnya ada orang yang berutang untuk menggantikan harta hilang tersebut agar tidak lagi terjadi saling fitnah dan saling tuduh.
Dalam hal ini, orang yang berhak menerima zakat adalah orang yang mendamaikan dengan cara berutang.
3. Orang yang berutang untuk kepentinganumum
Jenis gharim ketiga adalah orang yang berutang untuk kepentingan kemaslahatan umum, atau untuk kemanfaatan yang dirasakan banyak orang.
Seperti orang yang berutang untuk biaya pembangunan masjid, jembatan, membebaskan tawanan perang, dan lain-lain. Orang ini berhak menerima zakat sesuai dengan ketentuannya.
4. Orang yang memiliki tanggungan utang karena menanggung utang orang lain
Jenis gharim keempat adalah orang yang memiliki tanggungan utang karena menanggung utang orang lain.Golongan ini berhak menerima zakat dengan ketentuan sebagai berikut;
- Pihak penanggung utang dalam keadaan tidak mampu melunasi utang, sedangkan pihak yang ditanggung adalah orang yang mampu.
- Jika tindakan menanggung utang dilakukan atas persetujuan pihak yang ditanggung, penanggung utang tidak berhak menerima zakat. Sedangkan jika tindakan menanggung utang dilakukan tanpa persetujuan pihak yang ditanggung, ia berhak menerima zakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (PRI)