Hukum mandi junub sebelum puasa
Melansir dari NU Online, makan sahur sebelum mandi junub tidak berpengaruh terhadap keabsahan puasa. Mandi junub sebelum terbit fajar hukum hanya sunah, supaya orang memulai puasa dalam kondisi suci dari hadats besar.
Syekh Al-Khatib As-Syirbini dalam kitab Mughnil Muhtaj menjelaskan:
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Artinya, “Disunahkan untuk mandi junub, mandi haid dan nifas sebelum fajar supaya ia dalam kondisi suci sejak awal puasa.” (Al-Khatib As-Syirbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1997], jilid I, halaman 637).
| Baca juga: Tukang, Kuli, dan Pekerja Kasar Boleh Tak Berpuasa, Tapi Ada Syaratnya |
Hukum makan dan minum orang junub
Terkait dengan permasalah ini, Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in, menjelaskan tentang hukum dan minum orang junub:

Artinya: “Disunahkan bagi orang junub, haid, dan nifas, setelah darahnya terputus untuk membasuh kemaluannya dan berwudhu jika ingin tidur, makan, dan minum. Dan dimakruhkan melakukan hal tersebut tanpa wudhu” (Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, Beirut [Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1998] halaman 19)
Berdasarkan penjelasan di atas dipahami, makan dan minum sebelum mandi junub dimakruhkan. Berarti, makan sahur juga dimakruhkan sebelum mandi junub, karena aktivitas sahur juga makan dan minum.
Sementara itu, pendapat lain juga disampaikan oleh Sayyid Abu Bakar Syatha dalam I’anatut Thalibin. Ia mengatakan, orang junub cukup membasuh kemaluannya saja. Jika sudah dibasuh, maka tidak makruh lagi makan dan minum setelahnya.
Kesimpulan
Kesimpulannya, makan sahur sebelum mandi junub tidak berpengaruh pada keabsahan puasa. Hukum sahur sekadar makruh jika belum berwudhu menurut beberapa ulama.
Karenanya, bagi orang junub jika hendak makan sahur sebaiknya mandi junub terlebih dahulu. Jika tidak mandi junub, sebaiknya wudhu. Tapi jika wudhu tidak memungkinkan, hendaknya membasuh kemaluannya, kemudian baru makan sahur. Wallahu a’lam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (PRI)
