Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Ilustrasi. ist
Ilustrasi. ist

Tukang, Kuli, dan Pekerja Kasar Boleh Tak Berpuasa, Tapi Ada Syaratnya

Adri Prima • 15 Maret 2024 20:50
Jakarta: Puasa Ramadan merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh umat Islam. Bahkan jika ditinggalkan, akan ada 'denda' yang harus dibayar sesuai ketentuan syariat.
 
Sementara itu, mencari nafkah juga merupakan kewajiban yang harus dijalani untuk menghidupi keluarga di rumah. Lalu bagaimana dengan mereka yang berprofesi sebagai kuli atau pekerja kasar yang melakukan pekerjaannya dengan mengandalkan stamina dan kekuatan fisik?

Pendapat Imam Nawawi


Imam Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain fi Irsyadin Mubtadi'in menjelaskan perkara ini dengan cukup spesifik. Sebelum membahas pekerja, ia membahas terlebih dahulu status wajib puasa bagi orang sakit.
 
Pertama, jika seseorang mengidap penyakit kritis yang membolehkannya tayammum, maka penderita dihukumi makruh untuk berpuasa sehingga diperbolehkan tidak berpuasa.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kedua, jika penyakit kritis itu benar-benar terjadi atau kuat diduga kritis atau kondisi kritisnya dapat menyebabkannya kehilangan nyawa atau menyebabkan disfungsi salah satu organ tubuhnya, maka penderita haram berpuasa, sehingga wajib membatalkan puasanya.
 
Ketiga, kalau sakit ringan yang sekiranya tidak sampai keadaan kritis yang membolehkannya tayammum, penderita haram membatalkan puasanya dan tentu wajib berpuasa sejauh ia tidak khawatir penyakitnya bertambah parah. Poin ketiga ini sama status hukumnya bagi mereka pekerja kasar seperti buruh tani, kuli, buruh kasar, dan orang-orang dengan profesi sejenis.
 
Bagaimanapun mencari nafkah adalah kewajiban, namun berpuasa Ramadan juga tetap menjadi kewajiban seorang muslim. Apabila pada siang hari puasa terasa berat, maka orang-orang yang berprofesi sebagai kuli, tukang, buruh tani, dan pekerja berat lainnya diperbolehkan membatalkan dan mengganti puasa di luar Ramadan.
Baca juga: Bacaan Doa Buka Puasa Ramadan dan Artinya

Pendapat Sayyid Abdur Rahman


Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin Sayyid Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin Umar al-Masyhur menjelaskan bahwa pekerja berat tidak diperbolehkan membatalkan puasanya kecuali memenuhi enam syarat.
 
Berikut enam syarat tersebut:
 
1. Pekerjaannya tidak bisa ditunda sampai bulan Syawal.
 
2. Tidak bisa dikerjakan di malam hari atau bisa dikerjakan di malam hari tetapi akan mengalami kerugian, seperti menimbulkan rusaknya hasil panen.
 
3. Terjadi masyaqqot (kelelahan) pada waktu melakukan pekerjaan.
 
4. Di malam hari tetap wajib niat. Di pagi hari berpuasa. Baru setelah benar-benar menemukan masyaqqot (kepayahan) boleh berbuka/membatalkan puasanya.
 
5. Saat berbuka diniati melakukan keringanan hukum syariat.
 
6. Bekerja tidak dijadikan tujuan atau membebani diri di luar batas kemampuan agar dapat keringanan berbuka puasa.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(PRI)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif