Ilustrasi puasa. Foto: Freepik
Ilustrasi puasa. Foto: Freepik

Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadan: Bahasa Arab, Latin, dan Arti

Muhammad Syahrul Ramadhan • 21 Januari 2026 13:43
Jakarta: Mengganti hutang puasa Ramadhan atau yang dikenal dengan istilah puasa Qadha adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang meninggalkan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit, perjalanan jauh (musafir), haid, atau nifas. 
 
Mengingat waktu menuju Ramadan 2026 sudah semakin dekat, sangat penting bagi kita untuk segera melunasi kewajiban ini. Melansir dari situs resmi BAZNAS, kewajiban mengganti puasa ini didasarkan langsung pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 184:
 
"...Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain..."

Hal ini dipertegas dalam hadis dari Aisyah RA yang menyatakan bahwa dahulu mereka (para wanita di zaman Nabi) diperintahkan untuk mengqadha puasa yang ditinggalkan karena haid.
 
Sama seperti ibadah lainnya, niat adalah rukun utama dalam puasa Qadha. Niat ini harus dilakukan di dalam hati dengan penuh kesadaran untuk memenuhi kewajiban kepada Allah. Berikut adalah lafal niatnya:
 
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
 
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
 
Artinya: "Aku berniat mengqadha puasa fardu bulan Ramadhan esok hari karena Allah Ta’ala."
 
Penting untuk diperhatikan bahwa karena puasa Qadha hukumnya adalah wajib, maka niat harus dilakukan pada malam hari (sebelum terbit fajar Shadiq/masuk waktu Subuh). Hal ini merujuk pada sabda Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa tidak ada puasa bagi orang yang tidak berniat pada malam harinya sebelum fajar (khusus untuk puasa wajib).
  Tata cara pelaksanaan puasa Qadha sama persis dengan puasa Ramadhan, yaitu menahan diri dari lapar, haus, dan hal-hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
 
Umat Muslim diberikan keringanan untuk melaksanakan puasa Qadha secara berturut-turut sesuai jumlah hutang harinya, atau dilakukan secara terpisah (selang-seling), selama jumlahnya mencukupi.
 
Batas akhir untuk membayar hutang puasa adalah sebelum masuk bulan Ramadhan berikutnya. Namun, sangat dianjurkan untuk menyegerakannya agar kewajiban segera gugur.
 
(Fany Wirda Putri)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan