Berita tentang informasi Ramadan 2024 terkini dan terlengkap

Ilustrasi. Petugas melayani pembayar zakat membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta. (Foto: MI/Panca Syurkani)
Ilustrasi. Petugas melayani pembayar zakat membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta. (Foto: MI/Panca Syurkani)

Penyerapan Zakat di Indonesia Masih Minim

21 Juni 2017 12:01
medcom.id, Jakarta: Pusat Kajian Strategis Badan Amil ZakatNasional (Puskas Baznas) mencatat potensi zakat di Indonesia mencapaiRp286 triliun per tahun. Sayangnya, hanya sekitar 2,5 persen dari potensi zakat tersebut yang bisa dikumpulkan.
 
Ironisnya, jumlah penduduk muslim di Indonesia yang besar tak sebandingdengan perolehan zakat yang mampu dikumpulkan oleh amil zakat negara.Padahal jika potensi zakat itu terealisasi, akan ada sekitar 27,76 juta jiwabisa dientaskan dari kemiskinan.
 
Menurut Ketua Baznas Bambang Sudibyo jumlah potensi zakat yang bisadikumpulkan itu separuh lebihnya berasal dari zakat perusahaan.Sayangnya hingga saat ini belum ada aturan yang jelas untuk menentukan besaran zakat yang harus dibayarkan perusahaan per tahunnya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Masalah lain yang muncul adalah bagaimana jika perusahaan dimiliki olehwarga non muslim atau pemilik muslimnya hanya sebagian. Tentumekanisme penghitungan zakat akan berbeda. Hal inilah yang menurutBambang menjadi persoalan mengapa penyerapan zakat di Indonesia tak sebanding dengan potensinya.
 
"Sekarang Baznas sedang menyusun buku fiqh kontekstual untuk membuat zakat perusahaan itu menjadi jelas, subjeknya apa dan objek zakatnyaapa. Karena ini perlu ijtihad, kreatifitas, sebab kondisi sosial ekonomi saatini sangat berbeda dengan pada zaman nabi," ujar Bambang, dalamEconomic Challenges, Selasa 20 Juni 2017.
 
Meski nantinya aturan pengeluaran zakat untuk perusahaan telah terbit,Bambang menilai tetap saja pengumpulan zakat dari perusahaan tak akansebanyak potensi yang telah dihitung. Dia mendunga potensi itu hanyasekitar Rp120 triliun saja.
 
Selain lebih banyak zakat perusahaan ketimbang zakat individu, hal inijuga disebabkab karena masih banyak muzaki yang membayarkan zakattidak melalui amil zakat. Bahkan ada yang menyalurkan zakatnya sendiritanpa melalui amil.
 
"Seharusnya melalui amil, karena kalau dibagikan langsung ada bahaya riya. Kalau dibayarkan melalui amil akan terjadi agregasi sehingga menjadi suatu kekuatan instrumen makro yang bisa jadi suplemen dari APBN untuk mengentaskan kemiskinan," kata Bambang.
 
Persoalan-persoalan semacam itu, kata Bambang, belum dihadapkan dengan adanya penyalur zakat tidak resmi yang dikelola oleh pribadi maupun kelompok. Padahal jika masyarakat memahami, UU nomor 23 tahun 2011 jelas mengatur bahwa pihak yang tak berwenang namun mengelola zakat akan dipidana.
 
"Negara bisa memberi sanksi kepada yang mengelola zakat tapi tidak mempunyai kewenangan. Cuma negara belum menlaksanakan itu karena kita ingin persuasif saja," jelas Bambang.
 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(MEL)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif