Bendahara negara itu menuturkan uang pajak disalurkan melalui berbagai program untuk masyarakat menengah bawah. Mulai dari bantuan sosial (bansos) hingga penyediaan layanan kesehatan gratis.
Banyak orang mengira pajak dan zakat serupa karena sama-sama berkaitan dengan pengelolaan harta. Namun, keduanya memiliki dasar hukum, tujuan, dan penerima manfaat yang berbeda lho.
Yuk kita kenali perbedaan pajak dan zakat. Berikut penjelasan perbedaan pajak dan zakat dikutip dari laman dompetdhuafa.org.
Zakat dan pajak ditujukan untuk kemaslahatan umat. Namun, zakat diwajibkan oleh agama, sementara pajak diwajibkan oleh pemerintah.
Aturan di antara keduanya juga sangat berbeda. Berikut perbedaan zakat dan pajak:
Perbedaan Zakat dan Pajak
Perbedaan paling fundamental adalah tujuan zakat dan pajak. Umat muslim diwajibkan menunaikan zakat dengan tujuan menyucikan jiwa dan membersihkan harta. Karena, dalam setiap harta yang kita upayakan, ada hak orang-orang yang membutuhkan.Zakat diperintahkan langsung oleh Allah Swt, bahkan perintahnya selalu bergandengan dengan perintah salat. Artinya, ibadah ini sama pentingnya dengan salat.
Salah satu ayatnya dalam surah Al-Baqarah ayat 43, “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku'”.
Sementara itu, pajak merupakan kesepakatan pemerintah yang dikukuhkan dalam undang-undang serta harus dipatuhi rakyat. Tujuan pajak adalah agar masyarakat dalam suatu negara dapat memperoleh fasilitas sosial secara adil dan merata.
Pajak tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat ekonomi menengah bawah tetapi juga mereka yang ekonomi menengah. Contohnya, pembangunan fasilitas sosial seperti jalan raya, jalan tol, BPJS, subsidi pendidikan, dan sebagainya.
Selain tujuan, perbedaan zakat dan pajak juga pada:
1. Cara pengelolaan
Pengelolaan zakat dan pajak berbeda. Pengelola zakat disebut amil, yakni mereka yang dapat dipercaya mengelola zakat. Apabila kepengurusan masjid sehat, biasanya terdapat kepanitiaan zakat. Selain di masjid, amil zakat juga dapat ditemui di lembaga sosial atau lembaga amil nasional yang tepercaya, salah satunya adalah Dompet Dhuafa.Sementara itu, pengelola pajak adalah negara. Pengelolanya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diseleksi dan dipilih oleh negara dalam lembaga Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Masyarakat tidak diperbolehkan membuat kepengurusan pajak negara sendiri. Pengelola pajak telah diatur di dalam undang-undang.
Baca juga: Setelah Dikumpulkan, Kapan dan Bagaimana Zakat Fitrah Didistribusikan? |
2. Penerima manfaat
Zakat dan pajak memiliki dua penerima manfaat yang berbeda. Zakat secara spesifik disalurkan untuk delapan asnaf yang telah ditentukan dalam surat At-Taubah ayat 60. Penyalurannya bisa dalam bentuk dana, makanan, atau program pemberdayaan.Sementara itu, penyaluran pajak tidak hanya untuk membantu rakyat kecil. Pajak disalurkan ke setiap sektor masyarakat dalam cakupan luas.
Seperti pendidikan, ekonomi, infrastruktur daerah, yang dapat dinikmati manfaatnya oleh seluruh penduduk negara. Selain itu, pajak juga digunakan untuk menggaji para pejabat dan ASN.
3. Syarat membayar
Syarat seseorang dapat membayar zakat adalah beragama Islam, berakal sehat, balig, harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan haul. Nisab zakat telah ditentukan dalam hadis serta ijtima’ para ulama.Sementara itu, syarat pajak dilihat dari minimal pendapatan yang diperoleh oleh seorang penduduk. Nominalnya telah ditentukan oleh masing-masing negara. Pajak dikenakan kepada semua penduduk tanpa memandang apa agamanya. Selama pendapatan per bulannya telah memenuhi syarat, maka orang itu wajib membayar pajak.
Di Indonesia, wajib pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016. Penduduk yang dikenakan pajak adalah mereka yang memiliki pendapatan sebesar Rp54 juta, dalam satu tahun. Artinya, penduduk yang memiliki pendapatan minimal Rp4,5 juta sebulan, wajib membayar pajak kepada negara.
4. Alat dan nominal pembayaran
Zakat dan pajak memiliki alat pembayaran yang berbeda. Penduduk membayarkan pajaknya dengan uang. Sedangkan zakat, dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, hasil pertanian, hewan ternak, atau uang tunai.Nominal pajak yang dikenakan berbeda-beda. Untuk pendapatan Rp4,5-50 juta dikenakan biaya pajak 5 persen. Pendapatan per bulan Rp50-250 juta, dikenakan pajak 15 persen. Pendapatan Rp250-500 juta, dikenakan pajak 25 persen. Pendapatan per bulan di atas Rp500 juta, dikenakan pajak sebesar 30 persen.
Sedangkan zakat, bila sudah mencapai nisab, sebesar apa pun nilai uang tunai yang dimiliki, besarannya tetap yakni 2,5 persen. Nilainya jauh lebih kecil ketimbang pajak.
Perbedaan ini wajar, karena zakat difokuskan untuk membantu sesama umat muslim. Sedangkan pajak, ditujukan untuk membangun negara yang membutuhkan nominal lebih besar.
Apabila zakat yang dibayarkan adalah hasil pertanian dan peternakan, nilainya tidak dihitung dari 2,5 persen. Setiap hasil panen dan ternak memiliki nisab masing-masing yang telah ditetapkan oleh syariat.
5. Waktu pembayaran
Waktu untuk menunaikan zakat ada dua. Pertama, membayar zakat fitrah, yakni saat bulan Ramadan, sebelum bulan Syawal tiba. Kedua, membayar zakat maal, di mana harta yang dimiliki sudah mencapai nisab dan haul.Sementara itu, untuk pajak, Indonesia telah menentukan waktu pembayarannya, yakni tanggal 10 setiap bulannya. Apabila orang yang terkena wajib pajak terlambat membayarkan pajaknya, maka ia akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan. Dihitung mulai tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Itulah perbedaan zakat dan pajak. Jadi, keliru apabila sudah merasa membayar zakat dan tidak mau membayar pajak, begitu pun sebaliknya. Sebab, zakat dan pajak memiliki fungsi dan peranannya masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id