PERTANYAAN
Assalamualaikum wr. wb.
Jumlah harta (simpanan) saya jika digabung dengan milik isteri dan anak-anak saya yang masih balita dalam setahunnya sudah melebihi atas nisabnya.
Yang ingin saya tanyakan adalah apakah harta (simpanan) yang dimiliki oleh istri dan anak-anak saya yang balita tersebut menjadi tanggung jawab saya atau pribadi mereka? Karena jika harta tersebut kami pisah, tak satupun dari kami simpanannya nishab 85 gram emas.
Sebagai informasi, istri saya tidak bekerja, tabungannya berasal dari uang belanja yang saya berikan dan kemudian ia sisihkan setiap bulan. (Harman - Cikarang)
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
JAWAB
Alaikumussalam wr. wb.
Pak Harman yang dirahmati Allah!
Kewajiban membayar zakat, pada dasarnya bersifat fardhu 'ain. Maksudnya, zakat adalah kewajiban yang bersifat individu atau peroangan. Maknanya, sama dengan kewajiban menjalankan rukun-rukun Islam yang lainnya seperti puasa, haji dan/atau umrah. Serta terutama sebagaimana halnya melaksanakan shalat yang juga adalah fardu ‘ain (kewajiban individu).
Dengan demikian maka Pak Harman, dan Ibu Harman, apalagi anak Bapak dan Ibu Harman yang masih balita (belum akil-baligh), itu tidak perlu menggabungkannya supaya terkena zakat untuk memenuhi nisab. Sekali lagi saya katakan, tidak perlu menggabung.
Dan dan karena itu Pak Harman, Nyonya Harman dan anak Bapak dan Ibu yang belum akil baligh, itu semuanya belum terkena wajib zakat karena kepemilikan hartanya yang masing-masing belum sampai mencapai nisab (batas minimal terkena wajib zakat).
Namun demikian, jika uang simpanan Nyonya Harman dan simpanan anak Bapak Harman itu suatu saat nanti telah mencapai nishab, masing-masing dikenai kewajiban zakat. Meskipun uang yang disimpannya itu berupa uang yang disisihkan dari uang belanja bulanan.
Karena, bagaimanapun uang itu berarti tidak habis dibelanjakan oleh Nyonya Harman maupun anak Pak Harman. Namun, memerhatikan semangat keluarga Harman yang kelihatannya demikian peduli dengan kewajiban zakat, atau minimal siap berinfak dan bersedekah, maka sekedar mengingatkan dan mendorong keluarga Harman bolehlah membiasakan diri untuk memberikan sedekah atau infak seikhlasnya.
Memberi sedekah atau infak misalnya dapat melalui lembaga Dompet Dhuafa; sampai pada waktunya nanti pak Harman dan keluarga benar-benar mampu membayar zakat (menjadi muzakki) manakala kepemilikan harta-kekayaannya telah mencapai nishab. Kami doakan segera menjadi Muzakki (Pembayar zakat) ya. Amin, semoga!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (SUR)