Cara cek besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online. Foto: Medcom.id
Cara cek besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online. Foto: Medcom.id

Mudah! Ini 3 Cara Cek Tagihan PBB Secara Online

Fatha Annisa • 05 September 2023 18:20
Jakarta: Warga Negara Indonesia (WNI) wajib membayar pajak, salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sekarang, masyarakat sudah bisa mengecek tagihan PBB dengan mudah secara online. 
 
Pajak Bumi dan Bangunan adalah jenis pajak yang dikenakan kepada pemilik tanah maupun bangunan karena adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi akibat kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
 

Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Objek atas PBB diklasifikasikan menjadi dua, yaitu objek bumi dan objek bangunan. Adapun objek bumi antara lain sawah, ladang, kebun, tanah, tambang, dan lainnya. Sedangkan objek bangunan adalah rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, apartemen, dan sebagainya. 
 
Baca juga: Realisasi Penerimaan PBB dan BPHTB di Kota Tangerang Lampaui Target

Cara Cek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB harus dibayarkan sekali setiap tahunnya oleh WP (wajib pajak) orang pribadi dan WP badan yang memiliki hak dan manfaat atas bangunan dan tanah. Sebelum membayar, masyarakat bisa mengecek besarannya dahulu secara online. 
 
Berikut ini cara mengecek PBB:
 

Cara Cek PBB Lewat Website Resmi

Sejumlah daerah telah memiliki situs resmi untuk mengecek tagihan PBB secara daring, di antaranya adalah sebagai berikut:
  • DKI Jakarta: Bapenda Jakarta
  • Depok: PBB-BPHTB Depok
  • Bogor: Bappenda Kab. Bogor
  • Semarang: e-PBB Pemerintah Kota Semarang
Setelah mengunjungi situs-situs tersebut, ikuti langkah-langkah di bawah ini:
  1. Kunjungi situs resmi pajak yang ada di daerahmu
  2. Buka halaman e-SPPT
  3. Lakukan pendaftaran e-SPPT PBB
  4. Isi data diri dengan teliti lalu sistem akan melakukan proses verifikasi
  5. Setelah proses verifikasi berhasil, sistem akan mengirimkan link tautan pengunduhan e-SPPT melalui e-mail.
  6. Sobat Medcom sudah bisa melihat besaran PBB yang harus dibayarkan melalui e-SPPT tersebut
 
Baca juga: Pemkot Batu Miliki Target Penerimaan PBB Rp17 Miliar


Cara Cek PBB Lewat Minimarket

  1. Pergi ke laman Klik Indomaret
  2. Pilih opsi Pajak Bumi dan Bangunan
  3. Pilih daerah domisili. Jika Jakarta, maka pilih opsi PBB DKI Jakarta
  4. Masukkan nomor objek pajak (NOP) pada kolom yang tersedia
  5. Pilih juga tahun pembayaran PBB, lalu ketuk 'Bayar'
  6. Layar akan memperlihatkan jumlah tagihan PBB yang harus dibayarkan.

Cek tunggakan PBB Lewat E-commerce

Sobat Medcom juga bisa melakukan cek tagihan PBB melalui berbagai e-commerce, salah satunya adalah Tokopedia. Berikut ini langkahnya:
  1. Buka aplikasi Tokopedia
  2. Pilih opsi Top-Up & Tagihan
  3. Pilih opsi Pajak PBB
  4. Isi lokasi domisili objek pajak, tahun pembayaran, dan nomor objek pajak di kolom yang tersedia
  5. Klik 'Cek Tagihan'
  6. Layar akan menampilkan jumlah besaran pajak yang harus dibayarkan

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan