Mengurus balik nama PBB. Foto: Shutterstock
Mengurus balik nama PBB. Foto: Shutterstock

Syarat dan Proses Balik Nama PBB

Rizkie Fauzian • 24 April 2020 16:08
Jakarta: Ketika membeli rumah bekas, ada beberapa dokumen yang harus Anda perhatikan. Salah satunya adalah balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
 
Balik nama PBB adalah proses mengubah nama subjek pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama Anda dan bukan nama pemilik rumah sebelumnya.
 
Anda bisa mengurus balik nama PBB sendiri daripada menggunakan jasa calo. Mengurus balik nama sendiri justru bisa lebih menghemat biaya loh.

Berikut ini, syarat dan proses balik nama PBB dikutip dari laman Lamudi Indonesia.

Syarat Balik Nama

Mengurus balik nama PBB sangat mudah, Anda tidak perlu repot-repot pergi ke kantor pajak karena bisa dilakukan di kantor kecamatan tempat Anda tinggal.
 
Di kantor kecamatan, Anda cukup mencari loket Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) dan menyerahkan berbagai dokumen, di antaranya adalah:
 
1. Mengisi formulir permohonan di Kecamatan
2. Mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Fotokopi NPWP
6. Fotokopi SPT PBB tahun terakhir yang sudah lunas
7. Membawa bukti bukti pembayaran SPT PBB dari 1993 hingga saat ini
8. Fotokopi sertifikat tanah
9. Fotokopi BPHTB
10. Fotokopi rumah (untuk memudahkan petugas untuk mensurvey ke lokasi)    

Lama Pembuatan dan Biaya Balik Nama SPPT PBB

Proses balik nama PBB dapat memakan waktu dua bulan, setelah jadi SPPT bisa langsung diambil di kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah di Kecamatan, atau Anda bisa mendapatkannya langsung dari pengurus RT disaat masa pembayaran PBB tiba.    
 
Sementara untuk urusan biaya tidak perlu khawatir, karena mengurus balik nama SPPT PBB tidak dikenakan biaya sepeser pun alias gratis.     
Cara Mengetahui Tunggakan PBB  
 
Bagi Anda yang kebetulan menunggak tagihan PBB, sebenarnya ada cara mudah yang bisa dilakukan agar mengetahui seberapa besar tunggakan yang harus Anda bayarkan, tidak perlu datang ke kantor pajak, karena bisa dilakukan via online.
 
Caranya sederhana, Anda tinggal membuka situs Dinas Pelayanan Pajak Daerah Jakarta (bagi yang tinggal di Jakarta) di https://bprd.jakarta.go.id/, kemudian pilih layanan informasi dan pilih Informasi SPPT PBB, setelah itu Anda diminta untuk memasukkan Nomor Objek Pajak PBB, serta tahun pajak. Dari situ nanti akan muncul berapa biaya tagihan PBB Anda.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan