Dilansir dari laman Pegadaian pada Selasa, 18 Agustus 2026, PBB merupakan pungutan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan bumi dan bangunan yang memberikan manfaat maupun kedudukan sosial ekonomi bagi orang pribadi atau badan. Secara sederhana, pajak ini berkaitan dengan aset berupa tanah dan bangunan yang dimiliki atau dimanfaatkan oleh wajib pajak.
Bumi dalam konteks PBB mencakup permukaan tanah, perairan pedalaman, hingga laut wilayah kabupaten atau kota, sedangkan bangunan merupakan konstruksi yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah maupun perairan.
Siapa yang Wajib Bayar dan Apa Saja Objek PBB?
Objek PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) pada dasarnya berupa bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan. Contohnya bisa berupa tanah, sawah, kebun, pekarangan, rumah tinggal, gedung, bangunan usaha, kolam renang, pusat perbelanjaan, hingga bangunan tertentu lainnya.Sementara itu, subjek PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas tanah, memperoleh manfaat dari tanah, memiliki atau menguasai bangunan, maupun mendapatkan manfaat dari bangunan tersebut. Jadi, kewajiban PBB tidak hanya berkaitan dengan siapa yang secara administratif tercatat sebagai pemilik, tetapi juga melihat kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan objek pajak.
| Baca Jyga: Cara Bayar PBB Online dan Offline, Apa Risikonya jika Menunggak? |
Begini Cara Menghitung PBB Rumah dan Tanah
Sebelum menghitung PBB, kamu perlu mengenal NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak, yaitu nilai yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak atas objek tersebut. Secara sederhana, NJOP bumi dapat dihitung dari luas tanah dikalikan nilai tanah, sedangkan NJOP bangunan berasal dari luas bangunan dikalikan nilai bangunan, kemudian keduanya dijumlahkan untuk memperoleh total NJOP.Setelah itu, dasar pengenaan PBB-P2 ditentukan berdasarkan persentase NJOP setelah dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). UU HKPD menetapkan persentase tersebut berada dalam rentang 20 persen hingga 100 persen, sementara tarif PBB-P2 ditetapkan pemerintah daerah dengan batas paling tinggi 0,5 persen.
Rumus PBB dan Cara Bayarnya lewat myBCA
Secara sederhana, rumusnya dapat ditulis sebagai berikut:NJOP Bumi = Luas Tanah × Nilai Tanah
NJOP Bangunan = Luas Bangunan × Nilai Bangunan
Total NJOP = NJOP Bumi + NJOP Bangunan
Kemudian, dasar pengenaan pajaknya mengikuti persentase NJOP yang ditetapkan pemerintah daerah setelah dikurangi NJOPTKP, lalu dikalikan tarif PBB-P2 yang berlaku di daerah tersebut. Karena tarif dan persentase dasar pengenaan dapat ditentukan melalui Perda, besaran PBB rumah di satu daerah belum tentu sama dengan daerah lainnya.
Kalau tagihan PBB sudah muncul, pembayaran sekarang juga bisa dilakukan secara digital. Salah satunya melalui fitur Bayar & Isi Ulang di aplikasi myBCA, dengan langkah berikut:
- Buka aplikasi myBCA.
- Pilih menu Bayar & Isi Ulang.
- Pilih PBB pada bagian Layanan Pemerintah.
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan pilih tahun pembayaran.
- Klik Lanjut, lalu masukkan PIN untuk mengonfirmasi transaksi.
- Pembayaran selesai.
Jadi, jangan sampai urusan PBB baru diingat ketika sudah mendekati jatuh tempo. Kenali tagihan dan aturan yang berlaku di daerahmu supaya urusan pajak rumah atau tanah nggak bikin panik di kemudian hari. (Wisa Irena Br Sitepu)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda