Namun, bagaimana jika tanah tersebut merupakan warisan dari orang tua yang sudah meninggal? Tidak perlu khawatir, ahli waris masih dapat membalik nama sertifikat tanah tersebut sesuai dengan aturan.
Baca juga: Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan |
Seperti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Permenag 24/1997) Pasal 42. Berikut adalah cara-cara untuk membalik nama sertifikat tanah yang orang tuanya sudah meninggal.
Cara balik nama sertifikat tanah orang tua yang sudah meninggal

Adapun persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan untuk balik nama sertifikat sebagai berikut.
1. Persiapkan dokumen yang diperlukan
- Fotokopi Akta Kematian orang tua
- Surat Keterangan Waris dari RT/RW setempat
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris
- Fotokopi Sertifikat Tanah yang lama
- Surat pernyataan ahli waris yang dibuat dan ditandatangani oleh semua ahli waris
- Surat pengantar dari RT/RW untuk membuat Surat Keterangan Waris
2. Kunjungi kantor kecamatan terdekat
Setelah semua dokumen lengkap, ahli waris dapat mengunjungi kantor kecamatan tempat tanah tersebut berada. Di sana, ahli waris akan mengisi formulir permohonan balik nama sertifikat tanah dan menyerahkan semua dokumen yang diperlukan.Baca juga: Cara dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak |
3. Verifikasi dokumen
Petugas kantor kecamatan akan memeriksa dan memverifikasi keaslian dokumen yang diserahkan. Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan valid, petugas akan memproses permohonan balik nama sertifikat tanah.4. Pembayaran biaya
Selanjutnya, ahli waris akan diminta membayar biaya balik nama sertifikat tanah. Besarnya biaya bervariasi tergantung pada luas tanah dan lokasi tanah tersebut.5. Tanda tangan dan registrasi
Setelah pembayaran dilakukan, ahli waris akan diminta untuk menandatangani dokumen balik nama sertifikat tanah dan melakukan registrasi. Setelah proses ini selesai, ahli waris akan menerima sertifikat tanah baru dengan nama ahli waris sebagai pemilik yang sah.Balik nama sertifikat tanah karena pewarisan tidak dikenakan biaya jika dilakukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris (Pasal 61 ayat 3 Permenag 24/1997).
Jika balik nama sertifikat tanah dilakukan setelah 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, ahli waris akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Balik nama sertifikat tanah merupakan hal yang penting untuk dilakukan agar hak kepemilikan ahli waris atas tanah tersebut sah secara hukum dan terhindar dari masalah di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id