Peralihan hak atas tanah karena pewarisan ini harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Mengurus legalitas balik nama sertifikat tanah warisan tak sulit jika persyaratan yang diajukan telah lengkap.
Di bawah ini ada tahapan atau cara balik nama sertifikat tanah warisan yang bisa Anda pahami. Ada beberapa syarat yang perlu Anda lengkapi agar prosesnya lebih cepat dan mudah.
Membuat surat keterangan waris
Syarat balik nama sertifikat tanah warisan tidak begitu sulit. Anda hanya perlu melengkapi sejumlah dokumen yang diserahkan ke kantor pertanahan.Syarat dan dokumen yang dibutuhkan yaitu sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Lalu jika penerima warisan hanya Anda seorang, maka pendaftaran peralihan hak itu dilakukan dengan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Tapi, jika penerima warisan tidak hanya Anda seorang alias lebih dari satu, maka Anda perlu surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.
Langkah pertama yang dilakukan adalah membuat Surat Keterangan Waris (SKW), cara membuat surat ini yakni:
1. Membuat surat pengantar
Langkah pertama yang dilakukan adalah membuat surat pengantar untuk membuat surat keterangan waris. Datangi RT dan RW dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Nikah orangtua, dan surat kematian.2. Mengajukan ke kantor Kelurahan
Setelah mendapatkan surat pengantar, kemudian Anda lanjutkan dengan mengajukan permohonan ke kantor kelurahan. Caranya datang ke bagian pelayanan umum, kemudian isi formulir dan surat pengantar dengan membawa dokumen surat keterangan waris.Baca juga: Catat! Ini Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah |
Lalu datang ke RT dan RW dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Nikah orangtua, dan surat kematian.
3. Fatwa Waris
Setelah Anda mendapatkan Surat Hak Waris dari kelurahan, selanjutnya datang ke kantor Pemerintah Kota setempat untuk mendapatkan Fatwa Waris.Mengurus ke Badan Pertanahan Nasional
Setelah mendapatkan Surat Keterangan Waris, Anda bisa langsung melanjutkan proses balik nama, caranya dengan datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tempat lahan wasiat berada dengan datang ke loket layanan.Persyaratan balik nama sertifikat warisan
Saat di kantor BPN, Anda juga diminta untuk melengkapi beberapa data yang meliputi:- Mengisi formulir permohonan balik nama.
- Fotokopi KTP pemohon atau seluruh ahli waris.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon atau seluruh ahli waris.
- Surat Keterangan Waris.
- Sertifikat tanah asli.
- SPPT PBB tahun terakhir.
- Bukti BPHTB, untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta.
Biaya dan waktu pembuatan
Untuk biaya pengurusannya tergantung dari nilai NJOP tanah yang diwariskan. Biaya balik nama sertifikat tanah warisan menggunakan rumus (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000.Contohnya, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp500.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp500.000. Sementara waktu proses pembuatan balik nama lima hari waktu kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id