Sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang sah bagi pemilik properti. Saat membeli properti 'bekas', biasanya Anda harus melakukan peralihan atau balik nama sertifikat tanah.
Sebelum Anda membuat balik nama sertifikat, perhatikan syarat hingga biaya yang harus dikeluarkan. Di bawah ada ada penjelasan tentang balik nama sertifikat tanah dari berbagai sumber.
Namun, sebelum melakukan balik nama, Anda haru memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang harus dibuat di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat. AJB ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti adanya peralihan hak atas tanah.
Syarat pembuatan AJB di PPAT
Ada beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi sebelum membuat AJB, salah satunya pemilik tanah atau calon pemilik harus mendatangi PPAT. Berikut ini persyaratan lainnya.Dokumen yang harus disiapkan penjual
- Fotokopi KTP
- Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Sertifikat tanah
- PBB tahun terakhir
- Fotokopi NPWP
Dokumen yang harus disiapkan pembeli
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat menikah (jika sudah menikah)
- Fotokopi NPWP
Setelah melalui proses pengecekan sertifikat, langkah berikutnya adalah melakukan penandatanganan. Proses penandatanganan AJB ini dilakukan di kantor PPAT yang dilakukan oleh penjual dan pembeli serta dua orang saksi. Dengan ditandatanganinya AJB tersebut, maka secara resmi Anda telah memiliki AJB.
Pengurusan ke Kantor BPN
Setelah berkas terkumpul, langkah yang dilakukan untuk mengganti nama sertifikat tanah adalah membawa berkas ke Kantor Pertanahan, setelah itu mereka akan mengeluarkan bukti penerimaan permohonan balik nama.Baca juga: Begini Cara Membuat Sertifikat Tanah di Notaris |
Kantor Pertanahan akan mencoret nama pemegang hak yang lama dengan tinta hitam lalu mengubahnya dengan pemegang hak baru di buku tanah dan sertifikat.
Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk akan membubuhkan paraf serta tanggal pencatatan perubahan. Ketiga langkah ini selesai dalam 14 hari setelah pengajuan.
1. Biaya penerbitan AJB
Biaya pertama yaitu penerbitan akta jual beli atau AJB. Tiap kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT) menetapkan biaya yang berbeda-beda, umumnya sekitar 0,5-1 persen dari total transaksi. Semakin besar nilai transaksi, maka semakin besar biaya penerbitan AJB.2. Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Besaran BPHTB yaitu sekitar 5 persen dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP).3. Biaya pengecekan kKeabsahan sertifikat tanah
Tujuan dilakukan pengecekan sertifikat tanah adalah untuk memastikan bahwa status tanah sah dan bebas sengketa. Adapun biayanya sebesar Rp50.000.Biaya balik nama
Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah/rumah dilakukan berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor pertanahan.Adapun rumusnya (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran
Simulasi perhitungan
Untuk menghitung biaya balik nama sertifikat rumah, kamu perlu menambahkan semua jenis biaya yang telah disebutkan. Pada komponen biaya ini, ada beberapa biaya yang besarannya sudah pasti, ada juga yang bisa berubah.Salah satu biaya yang pasti yaitu biaya pengecekan keabsahan tanah yaitu Rp 50.000. Agar lebih jelas, berikut ini contoh perhitungannya.
Misalnya, Lala membeli tanah seluas 200 meter persegi dengan luas bangunan 100 meter persegi. Harga tanah per meter Rp1.000.000 dan nilai bangunan per meternya Rp 800.000. Nilai transaksi atas jual beli tanah dan bangunan adalah Rp 280.000.000. Maka, biaya balik nama sertifikat yang harus dibayar yaitu:
1. Biaya AJB
Anggap saja kesepakatan dengan kantor PPAT adalah 1 persen dari nilai transaksi. Berarti untuk penerbitan AJB yaitu 1 persen x 280.000.000 = Rp 2.800.000.2. Biaya BPHTB
BPHTB yaitu sekitar 5 persen dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP). Maka perhitungannya:Harga tanah: 200 m2 x Rp 1.000.000 = Rp 200.000.000 Harga bangunan: 100 m2 x Rp 800.000 = Rp 80.000.000
Jumlah pembelian rumah: Rp 280.000.000
Nilai tidak kena pajak: Rp 80.000.000
Nilai untuk BPHTB: 5 persen x Rp 200.000.000 = Rp 10.000.000
3. Biaya pengecekan sertifikat tanah
Untuk biaya pengecekan sertifikat tanah akan dibayarkan ke BPN. Biayanya sebesar Rp 50.000.4. Biaya balik nama
Untuk biaya ini rumusnya (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran (Rp 50.000). Maka perhitungannya:Rp 280.000.000:1.000 = Rp 280.000 + Rp 50.000 = Rp330.000
Total biaya balik nama sertifikat rumah yang harus dibayarkan yaitu Rp 2.800.000 + Rp10.000.000 + Rp 50.000 + Rp 330.000 = Rp13.180.000
Demikian biaya-biaya yang perlu dibayarkan untuk balik nama sertifikat tanah
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News