Baca juga: Syarat dan Proses Balik Nama PBB |
Proses ini harus dilakukan untuk memperbarui catatan kepemilikan properti dan memastikan bahwa pajak dibayarkan atas nama pemilik yang sah. Untuk melakukan balik nama PBB, ada beberapa syarat dan langkah yang harus dipenuhi.
Syarat balik nama PBB
- Formulir permohonan balik nama
- Fotokopi KTP pemilik baru
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
- Bukti Kepemilikan (SHM/AJB/dll)
- NOP SPPT PBB-P2 yang akan dibalik nama
- Lunas tunggakan pajak
Cara balik nama PBB
Balik nama PBB bisa dilakukan dengan beberapa cara secara konvensional yakni mendatangi langsung kantor terkait.1. Kunjungi kantor terkait
Anda dapat melakukan balik nama PBB di kantor kecamatan setempat atau kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD). Pilih kantor yang paling dekat dengan tempat tinggal Anda.
2. Isi formulir permohonan
Dapatkan formulir permohonan balik nama dari kantor yang bersangkutan. Isi formulir dengan lengkap dan benar.
3. Serahkan dokumen persyaratan
Siapkan semua dokumen persyaratan yang disebutkan di atas. Pastikan dokumen asli dan fotokopi sesuai dengan ketentuan.
4. Proses verifikasi
Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang Anda serahkan. Proses verifikasi biasanya membutuhkan waktu beberapa hari hingga selesai.
5. Pembayaran biaya balik nama
Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan diinformasikan mengenai biaya balik nama yang harus dibayarkan. Biaya tersebut biasanya meliputi biaya administrasi dan biaya materai.
6. Ambil bukti balik nama
Setelah biaya dibayarkan, Anda akan menerima bukti balik nama PBB. Bukti ini merupakan tanda bahwa proses balik nama telah selesai dan Anda tercatat sebagai pemilik resmi properti tersebut.
Cara balik nama PBB online
Melalui LAPOR!
Selain cara konvensional, Anda juga dapat melakukan balik nama PBB secara online melalui aplikasi LAPOR!. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi LAPOR! melalui Google Play Store atau App Store.
- Buat akun LAPOR! dan verifikasi email Anda.
- Pada halaman utama, pilih menu "Pelayanan Publik".
- Cari layanan "Balik Nama PBB" dan klik "Lihat Detail".
- Ikuti instruksi yang diberikan pada aplikasi.
- Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Kirim laporan Anda dan tunggu proses verifikasi.
Dengan balik nama PBB, Anda telah memenuhi kewajiban pajak dan memastikan kepemilikan properti Anda terdaftar atas nama yang benar. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kendala saat melakukan balik nama PBB, jangan ragu untuk menghubungi kantor terkait atau pihak berwenang setempat. (Ridini Batmaro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id