Namun, biaya jasa notaris terbilang cukup besar. Padahal ternyata Anda bisa membeli rumah tanpa jasa notaris meskipun prosesnya tidak semudah dengan menggunakannya.
Berikut cara jual beli rumah cash tanpa jasa notaris:
1. Survei dan persiapan
Sebelum membeli rumah, calon pembeli dianjurkan melakukan survei terhadap properti yang ingin dibeli untuk memeriksa kondisi fisik dan legalitas tanah. Penjual juga harus menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti sertifikat rumah dan menentukan harga jual.
2. Negosiasi
Jika pembeli sudah yakin dengan hasil survei. Harga jual rumah bisa dinegosiasikan dengan penjual. Pembeli juga bisa sekaligus menentukan waktu dan tempat penyerahan uang dan sertifikat rumah.
3. Pembayaran
Setelah harga jual disepakati, Pembeli bisa membayar uang muka pada penjual. Buat juga dokumen perjanjian antara penjual dan pembeli untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya, pembeli membayar sisa harga rumah secara tunai kepada penjual. Berikutnya, penjual akan menyerahkan sertifikat rumah secara resmi kepada pembeli.
Pastikan pembayaran sah dan terverifikasi. Jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran uang muka dan perjanjian jual beli yang sudah disepakati.
Baca juga: Biaya Notaris Jual Beli Rumah dan Tanah Terbaru 2024 |
4. Pembayaran pajak
Jangan lupa untuk membayar pajak penghasilan 2,5 dari harga jual serta pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan 5% dari harga jual/beli.
5. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
Penjual dan pembeli bisa membuat akta jual beli lewat Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT) secara mandiri tanpa notaris. AJB ditandatangani oleh penjual dan pembeli serta disaksikan oleh dua orang saksi dari PPAT yang disepakati bersama.
6. Pengalihan hak
Setelah pembeli resmi memiliki hak atas tanah dan bangunan dengan dibuatnya akta jual beli, lakukan pemindahan hak milik properti ke nama Anda sebagai pembeli. Pemindahan hak milik properti atau pendaftaran tanah dan bangunan bisa dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat.
Perlu diingat, semua cara di atas membutuhkan kerja sama antara penjual dan pembeli serta pemenuhan persyaratan yang berlaku. Meskipun tidak melibatkan notaris, proses ini harus dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan kesahan transaksi. (Shofiy Nabilah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id