Proses ini kerap dikenal sebagai penjualan melalui bank atau take over agunan. Agar proses berjalan lancar dan tidak merugikan, pemilik rumah perlu memahami tahapan serta persyaratan yang berlaku.
Tahapan serta persyaratan menjual rumah ke bank
.jpg)
Menjual rumah ke bank umumnya dilakukan melalui dua skema. Foto: Freepik
1. Pahami alasan dan skema penjualan ke bank
Menjual rumah ke bank umumnya dilakukan melalui dua skema utama:Penjualan agunan di bawah tangan, yaitu pemilik bekerja sama dengan bank untuk menjual rumah kepada pihak lain sebelum dilelang.
Pengambilalihan oleh bank, di mana bank mengambil alih aset karena kredit bermasalah.
Skema ini biasanya ditempuh jika pemilik rumah mengalami kesulitan membayar cicilan atau ingin menyelesaikan kewajiban kredit lebih cepat.
2. Hubungi pihak bank pemberi KPR
Langkah pertama adalah menghubungi bank tempat kamu mengambil KPR. Sampaikan niat untuk menjual rumah dan tanyakan prosedur resmi yang berlaku. Setiap bank memiliki kebijakan berbeda terkait penjualan agunan atau pengalihan kredit.Pada tahap ini, bank akan mengecek status kredit, menghitung sisa pokok utang, dan menjelaskan opsi penyelesaian.
3. Ajukan permohonan penjualan agunan di bawah tangan
Jika disetujui, pemilik rumah dapat mengajukan permohonan tertulis untuk melakukan penjualan agunan di bawah tangan.Metode ini memungkinkan pemilik mencari pembeli sendiri, namun tetap di bawah pengawasan bank. Keuntungan metode ini adalah harga jual biasanya lebih baik dibandingkan lelang.
4. Lakukan penilaian harga (appraisal)
Bank akan melakukan appraisal atau penilaian harga properti untuk menentukan nilai pasar wajar. Hasil appraisal ini menjadi acuan harga minimal penjualan. Pastikan kondisi rumah dalam keadaan baik agar nilai appraisal lebih optimal.5. Cari pembeli yang serius
Pemilik rumah dapat memasarkan properti melalui agen properti, marketplace properti online, dan media sosial.Sampaikan secara transparan bahwa rumah masih dalam status KPR dan akan dijual melalui mekanisme bank.
6. Proses pelunasan dan balik nama
Jika sudah mendapatkan pembeli, nantinya pembeli membayar ke bank sesuai kesepakatan. Kemudian bank menggunakan dana tersebut untuk melunasi sisa utang.Jika ada kelebihan dana, akan dikembalikan ke pemilik rumah Sertifikat dilepas oleh bank dan dilakukan proses balik nama
7. Siapkan dokumen penting
Beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan:- KTP dan KK pemilik
- Akta jual beli (AJB)
- Sertifikat rumah
- Perjanjian KPR
- SPPT PBB terbaru
8. Perhatikan biaya-biaya
Penjualan rumah ke bank tetap menimbulkan biaya, seperti:- Biaya notaris
- Pajak penjualan (PPh)
- BPHTB (jika disepakati pembeli)
- Biaya administrasi bank
Tips agar proses berjalan lancar
- Komunikasikan kondisi keuangan secara jujur ke bank
- Tetap rawat rumah agar nilai jual tidak turun
- Gunakan jasa notaris/PPAT terpercaya
- Jangan menunggu hingga kredit macet berat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News