Syarat gugat sertifikat tanah
Kamu ingin gugat atau membatalkan sertifikat tanah, ada beberapa syarat yang harus kamu ketahui yaitu:1. Syarat dokumen mencakup
Identitas dan kewarganegaraan berupa fotokopi identitas, dan surat bukti kewarganegaraan (perorangan), atau fotokopi surat pendirian (bagi badan hukum)Surat bukti hak milik yang mencakup fotokopi surat Keputusan atau sertifikat terkait dengan hak milik tanah
2. Alasan melakukan gugat atau pembatalan sertifikat tanah
Cacat hukum administratif yang dapat berupa kesalahan prosedur, kesalahan penerapan peraturan undang-undang, kesalahan subjek hak, objek hak, jenis kah dll.3. Langkah-langkah menggugat
Melalui instansi agraria
Pertama, ajukan permohonan pembatalan kepada pihak Agraria dan tata ruang atau BPN melalui kantor pertanahan yang relevan. Kedua, lampirkan dokumen yang diperlukan seperti dokumen identitas, surat Keputusan, serta dokumen lain yang relevan.Baca juga: Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Online |
Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pertama, batas untuk mengajukan gugatan kepada pihak PTUN paling lambat 90 hari setelah diterima atau diumumkan Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Kedua, jika masa waktu 90 hari telah habis maka kamu harus melakukan gugatan melalui jalur pengadilan negeri.4. Proses pembatalan
Wewenang Administratif, pembatalan sertifikat tanah adalah Tindakan administratif yang merupakan kewenangan instansi yang menerbitkan atau pengadilan tata usaha Negara, bukan pengadilan negeriPutusan Mahkamah Agung RI No. 383K/Sip/1971, pembatalan surat bukti hak milik harus dimintakan oleh pihak yang dimenangkan pengadilan kepada instansi agraria berdasarkan putusan pengadilan yang diperoleh.
Tata cara gugat sertifikat tanah
Tata cara gugat sertifikat tanah dapat kamu lakukan melalui kantor pertanahan dan juga PTUN1. Meminta pembatalan kepada kantor Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN)
· Ajukan permohonan,
· Lampirkan dokumen yang dibutuhkan
1. Fotocopy identitas pemohon (KTP atau akta pendiri bagi badan hukum)
2. Fotocopy sertifikat tanah yang ingin digugat
3. Dokumen pendukung yang relevan
4. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pengajuan gugatan, jika permohonan yang kamu lakukan kepada Menteri tidak diterima, maka kamu dapat melakukan laporan kepada PTUN
Batas waktu, Gugatan harus diajukan dalam waktu 90 hari sejak diterimanya keputusan terkait dari instansi pemerintah, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Dokumen yang Diperlukan, serupa dengan permohonan kepada Menteri, sertakan dokumen identitas, bukti kepemilikan, dan dokumen lain yang mendukung gugatan kamu (Ridini Batmaro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News