Baca juga: Cara dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak |
Jika kamu sebagai orang tua dan ingin memberikan hibah atau warisan kepada anak-anak kamu maka ada beberapa hal yang harus kamu ketahui. Berikut ini syarat hibah tanah ke anak yang dikutip dari beberapa sumber.
Syarat hibah tanah ke anak
- Pemberi dan penerima hibah harus berusia dewasa
- Pemberian hibah harus dilakukan dihadapan Notaris atau PPAT
- Akta Notaris harus disimpan oleh notaris (Akta Asli)
- Objek hibah harus nyata tidak dalam bentuk perencanaan
- Hibah yang diberikan harus bermanfaat
- Pemberi hibah harus membayar pajak
- Hibah yang diberikan tidak boleh melebihi sepertiga harta yang dimiliki
- Pemberi Hibah harus memberikan dengan sukarela tanpa paksaan
Cara mengurus hibah tanah ke anak
Prosedur mengurus hibah tanah ke anak meliputi beberapa langkah berikut:Pembuatan Akta Hibah
Pemberian hibah harus dilakukan dengan akta notaris. Untuk hibah tanah dan bangunan, akta harus dibuat oleh PPAT. Akta hibah harus memuat beberapa hal, antara lain:- Nama dan identitas pemberi hibah dan penerima hibah
- Pernyataan bahwa pemberi hibah memberikan hak milik tanah secara cuma-cuma kepada penerima hibah
- Luas dan lokasi tanah yang dihibahkan
- Nomor sertifikat tanah
- Pernyataan bahwa tanah yang dihibahkan tidak sedang dalam sengketa atau jaminan
Pendaftaran Akta Hibah
Setelah akta hibah dibuat, akta tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pertanahan (Kantah). Pendaftaran dilakukan dengan menyerahkan akta hibah dan persyaratan lainnya yang telah disebutkan sebelumnya.Balik Nama Sertifikat Tanah
Setelah akta hibah terdaftar, sertifikat tanah atas nama pemberi hibah akan dibatalkan dan diterbitkan sertifikat tanah baru atas nama penerima hibah.Biaya
Biaya mengurus hibah tanah ke anak meliputi beberapa komponen, antara lain:- Biaya pembuatan akta hibah oleh PPAT
- Biaya pendaftaran akta hibah ke Kantah
- Biaya balik nama sertifikat tanah
Jangka Waktu
Proses pengurusan hibah tanah ke anak biasanya membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja sejak akta hibah didaftarkan ke Kantah.Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait hibah tanah ke anak:- Tanah yang dihibahkan harus milik penuh pemberi hibah dan tidak dalam sengketa atau jaminan.
- Pemberian hibah harus dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan.
- Penerima hibah harus menyetujui untuk menerima hibah tersebut.
- Jika penerima hibah masih di bawah umur atau dalam pengampuan, hibah harus diterima oleh wali atau pengampunya yang telah diberi kuasa oleh pengadilan. (Ridini Batmaro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id