Harga dan permintaan properti naik. Ilustrasi: Shutterstock
Harga dan permintaan properti naik. Ilustrasi: Shutterstock

Harga dan Permintaan Properti Naik di Kuartal I

Rizkie Fauzian • 20 Mei 2023 16:29
Jakarta: Industri properti di tanah air melanjutkan kebangkitan hingga kuartal I-2023 dengan sentimen positif baik dari sisi penjual maupun konsumen. Sentimen positif ini terutama terlihat pada indeks harga dan permintaan.
 
Marine Novita, Country Manager Rumah.com mengungkapkan bahwa berdasarkan data Rumah.com Indonesia Property Market Report Q2 2023 industri properti mendapatkan sentimen positif khususnya pada indeks harga dan permintaan baik dari sisi penjual maupun pembeli.
 
"Data menunjukkan kenaikan indeks harga sebesar 1,7 persen secara kuartalan pada kuartal pertama 2023 dan kenaikan indeks harga sebesar 7,1 persen secara tahunan. Kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan kenaikan pada kuartal sebelumnya," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 Mei 2023.
?
Baca juga: Survei BI: Kenaikan Harga Properti Melambat di Triwulan-I

Marine menjelaskan bahwa dari sisi suplai, indeks suplai pada kuartal pertama 2023 masih stagnan pada angka yang sama dengan kuartal sebelumnya yaitu sebesar 0,3 persen. Namun secara tahunan, indeks suplai menunjukkan kenaikan sebesar 6,6 persen. 
"Sementara dari sisi permintaan, indeks permintaan naik sebesar 14,5 persen secara kuartalan. Sebelumnya, pada kuartal keempat 2022, indeks permintaan turun hingga 20 persen secara kuartalan," jelasnya.
 
Namun demikian, indeks permintaan pada kuartal pertama 2023 ini masih lebih rendah jika dibandingkan dengan kuartal yang sama tahun 2022 sehingga terjadi penurunan sebesar 19,7 persen secara tahunan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(KIE)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif