Jakarta: Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). SKPT merupakan dokumen penting dalam proses jual beli atas bidang tanah dan satuan rumah susun.
SKPT adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud telah didaftarkan dalam sistem pendaftaran tanah. SKPT berfungsi sebagai bukti kepemilikan atau penguasaan atas suatu bidang tanah.
Penjelasan tentang SKPT
Dikutip dari laman 99, SKPT adalah surat yang diterbitkan oleh BPN yang memuat informasi status riwayat tanah secara detail dan terperinci. Umumnya, pihak yang berkepentingan menggunakan SKPT untuk meneliti data fisik dan yuridis atas suatu bidang tanah tertentu.
Data fisik dalam surat SKPT adalah letak, batas, luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang di daftar, serta keterangan tentang adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.
Baca juga: Cara Mengecek Tanah Bermasalah |
Sementara data yuridis mencakup keterangan mengenai status hukum bidang tanah & satuan rumah susun yang di daftar, pemegang hak & pihak lain, dan beban lain yang membebaninya.
Jenis-jenis SKPT
Terdapat dua jenis SKPT, yaitu:
1. SKPT Reguler
Diterbitkan untuk pendaftaran tanah yang sudah memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan, seperti sertifikat hak milik (SHM) atau sertifikat hak guna bangunan (SHGB).2. SKPT Pengganti
Diterbitkan untuk tanah yang belum memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan yang sah, tetapi memenuhi syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.Syarat Pembuatan SKPT
Untuk membuat SKPT, pemohon harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
- Memiliki identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen pengganti.
- Melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, seperti girik, akta jual beli, atau surat keterangan waris.
- Menyiapkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Melengkapi formulir permohonan SKPT yang dapat diperoleh di Kantor Pertanahan setempat.
Biaya pembuatan SKPT
Biaya pembuatan SKPT bervariasi tergantung pada jenis tanah, luas tanah, dan lokasi tanah. Pemohon dapat memperoleh informasi mengenai biaya pembuatan SKPT secara lebih rinci di Kantor Pertanahan setempat.
Baca juga: Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Online |
Cara membuat SKPT
Pembuatan SKPT dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Mengumpulkan syarat-syarat yang diperlukan.
- Mengisi formulir permohonan SKPT dengan lengkap dan benar.
- Mengantar formulir permohonan dan dokumen pendukung ke Kantor Pertanahan setempat.
- Membayar biaya pembuatan SKPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menunggu proses penerbitan SKPT yang biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
Contoh SKPT
Berikut adalah contoh format SKPT:
SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN TANAH
Nomor : 01/SKPT/2023
Dengan ini menerangkan bahwa:
Nama : [Nama Pemilik]
Alamat : [Alamat Pemilik]
Adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di:
Kelurahan/Desa : [Nama Kelurahan/Desa]
Kecamatan : [Nama Kecamatan]
Kabupaten/Kota : [Nama Kabupaten/Kota]
Provinsi : [Nama Provinsi]
Dengan luas : [Luas Tanah] m²
Sebagaimana tercatat dalam [Nomor Bukti Kepemilikan atau Penguasaan Tanah]
Demikian surat keterangan ini diterbitkan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, [Tanggal Penerbitan]
Kepala Kantor Pertanahan
Jakarta Utara
[Nama Kepala Kantor Pertanahan]
Cek Berita dan Artikel yang lain di